VIRAL24.CO.ID – ASAHAN -Ketua Komisi B dari Fraksi PAN DPRD Asahan Syahdad Nasution meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan segera melakukan tindakan tegas terhadap Toko Obat CV Mitra Abadi yang berlokasi di Jalan Ir Sumantri No.19D.
Hal itu dikatakan Syahdad kepada VIRAL24.CO.ID saat ditemui di Ruang kerjanya Kantor DPRD di Jalan Jendral Ahmad Yani Kisaran, Kamis (5/1/2023). Didampingi anggota Komisi B Parlindungan dari Fraksi PDIP dan Nurhayati Fraksi Gerindra, Syahdad mengatakan, kalau memang terbukti tidak memiliki izin wajib hukumnya untuk menghentikan segala kegiatan.
“Kalau memang terbukti mereka (pelaku usaha) tidak memiliki izin, wajib hukumnya untuk menghentikan segala kegiatan yang ada disitu dan kita minta Dinkes Asahan untuk segera melakukan tindakan tegas, apa lagi mereka mengirim obat keluar daerah, obat apa itu, entah racun pula yang mereka kirim, jelas disitu masyarakat yang dirugikan.” kata Syahdad.
Syahdad juga mengatakan dalam waktu dekat akan menyurati Toko Obat CV Mitra Abadi tersebut.
“Secepatnya dan kita upayakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegasnya.
Sementara Ketua Komisi A Jansen Hutasoit dari Fraksi PDIP didampingi Mansyur Marpaung dari Fraksi Gerindra mengatakan kita akan cek izinnya dan segera memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang merupakan mitra Komisi A DPRD Kabupaten Asahan.
Untuk diketahui, Toko Obat CV Mitra Abadi telah menerima surat penghentian sementara kegiatan dari Loka POM Tanjung Balai Asahan dengan Nomor: T.PW.01.08.3B.3B2.11.22.279, tanggal 15 November 2022. Surat penghentian sementara itu terkait Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang tidak dimiliki Toko Obat CV Mitra Abadi. Pemilik toko Jhoni Zebua didampingi Supervisor Syahrul ketika dikonfirmasi, Jumat (23/12) mengatakan tokonya memiliki izin dari Dinas Perijinan Kabupaten Asahan.
Dia juga mengaku hanya menjual berbagai macam jenis obat termasuk obat generik, bedak, sabun dan sebagainya. Dia mengaku bisnis yang digelutinya itu sudah lima tahun.
Saat disinggung apakah toko obat CV Mitra Abadi sebagai distributor obat-obatan, Jhoni membantahnya. “Kita disini bukan distributor obat tapi jual obat. Yang jelas disini toko obat bukan distributor,” bantahnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Asahan Nanang Fitra Aulia, melalui Sekretaris Hary Sapna saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, 23 Desember 2022 mengatakan izin CV Toko Obat Mitra Abadi adalah Toko obat Eceran dan bukan sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF). Jika izin toko obat CV Mitra Abadi itu eceran maka tidak dibenarkan menjual obat-obatan di luar ketentuan. “Hal itu tentunya tidak dibenarkan dan menyalahi aturan,” ujar Hary Sapna. (Kirun)