VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengapresiasi Pemko Medan atas terwujudnya program UHC yang telah dimulai pada Desember 2022 yang lalu dan mendorong Pemko Medan untuk terus berinovasi dalam pelayanan kesehatan warga Kota Medan.
“Sesuai dengan amanah dari Perda ini, mengharapkan Pemko Medan meningkatkan pelayanan kesehatan untuk warganya,”ujarnya pada Sosperda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di tiga lokasi berbeda yaitu di Jalan Marelan 5 Pasar 2 Barat Lingkungan 15 Gang Anggrek Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Di Gang Pringgan Lingkungan 08 Lorong Burung Nuri Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan dan di Jalan.Hiu No. 72 Lingkungan 1 Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, Minggu (15/01/2023).
Dewan dari Dapil II ini juga mendesak Pemko Medan untuk mengoptimalkan Perda ini sehingga nantinya Kota Medan akan menjadi Kota yang berwawasan kesehatan, meningkatnya mutu pelayanan kesehatan dan bertambahnya akses warga dalam mendapatkan kesehatan.
Perda ini terdiri dari 92 pasal dan 16 BAB. Dan ada 85 peraturan yang mengikuti. Seperti di pasal 25 tentang kejadian luar biasa. Di mana kita pernah di masa itu yaitu pandemi Covid – 19. Dalam Perda ini Pemerintah memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada warga Medan yang terkena pandemi. “Sistem kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah Kota Medan tetapi juga swasta dan warga setempat,”ujarnya.
Pasal 58 tentang obat-obatan, di mana pemerintah wajib mengawasi obat-obatan yang beredar. Sekarang ini obat-obatan kurang perhatian sehingga terjadilah seperti gagal ginjal itu. “Untuk itu Perda ini harus direvisi karena sudah banyak pasal-pasal yang tertinggal,”jelasnya.
Latif juga mendesak Pemko Medan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kelengkapan alkes di RSUD Bahtiar Jakfar di Medan Utara sehingga dapat menerima pasien rawat inap serta unregister di 2023 ini. (VIN)