VIRAL24.CO.ID – NIAS UTARA – Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023 antara Kepala Perangkat Daerah Dengan Bupati Nias Utara, Bertempat di Pendopo Bupati Nias Utara, Selasa (17/01/2023).
Dalam laporan Asisten Administrasi Umum Drs. Ferry Zatulo Gea, M.M, menyampaikan bahwa dasar Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden NOMOR 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NOMOR 54 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja.
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah, tersedianya dokumen perjanjian Eselon II di Sekretariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Sementara, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd, pada arahannya menyampaikan, penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kementerian PAN-RB, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Lanjut Bupati, naik tidaknya nilai SAKIP membutuhkan kerjasama kita semua. Oleh karena itu, saya berharap kita saling bergandengan tangan, menyingsingkan lengan baju dan berlari bersama guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah kita tetapkan, ucapnya.
“Keberhasilan Saudara/i tentu menjadi keberhasilan kami juga dan menjadi kebanggaan untuk Pemerintah Kabupaten Nias Utara” kata Bupati
Pada akhir arahannya Bupati Nias Utara berharap perjanjian kinerja dapat meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja para ASN untuk mencapai sasaran strategis organisasi serta mewujudkan Nias Utara yang Maju, Sejahtera dan Berkeadilan. Oleh karena itu, perlu diingat bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja ini tidak terhenti sampai kepada Saudara/i saja, akan tetapi Bapak dan Ibu Kepala OPD segera meneruskan dan menindaklanjuti perjanjian kinerja ini hingga level eselon terendah.
Turut dihadiri oleh Sekda KabupatenNias Utara, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Undangan lainnya. (TLT)