VIRAL24.CO.ID – KENDAL – Pelayanan publik di Polres Kendal akan terus ditingkatkan, meski sudah mendapat pengakuan dengan penghargaan pelayanan prima selama dua tahunberturut-turut. Tercatat tahun 2019 dan 2020 Polres Kendal mendapatkan pengargaan pelayanan prima, bahkan di tahun 2021 juga naik penilainnya dan tahun 2022 kembali mempertahankan pelayanan prima.
“Alhamdulillah Polres Kendal bisa mempertahankan pelayanan kategori prima di tahun 2022. Rencananya penghargaan akan diserahkan minggu depan dan ada 4 polres di Jawa Tengah yang mendapatkan penghargaan ini,” terang Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam saat Penyusunan standar pelayanan Polri Polres Kendal 2023 Jumat 17 februari 2023.
Dikatakan kapolres empat polres yang mendapatkan penghargaan yakni Polres Kendal, Polrestabes Semarang, Polres Kudus dan Polres Cilacap. “Untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat langkah utama dengan mengikutsertakan masyarakat dalam membeirkan birokrasi yang bersih dan berkualitas,” imbuhnya.
Masyarakat dapat memberikan masukan tentang pelayanan publik. Dengan demikian jajaran Polres Kendal memperoleh pemahaman dan masukan dari publik dalam perbaikan layanan publik yang sudah dilaksanakan.”Kita sudah berupaya memperbaiki pelayanan dan terus memperbaiki agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Masukan dan saran jadi bahan perbaikan polres Kendal dan dilaksanakan secara bertahap,” kata AKBP Jamal Alam.
Dengan mengundang akademisi, tokoh agama dan masyarakat Polres Kendal minta masukan dan saran untuk tiga pelayanan yakni SIM, SKCK dan SPKT. Nantinya ditahun depan akan ditambah penilaian untuk pelayanan di Satreskrim. Dalam penjabarannya Kasat Lantas AKP Rizky Widyo Pratomo menerangkan mekanisme penerbitan SIM. “Ada perubahan khususnya untuk layanan SIM bagi difabel yang nenatinya diubah SIM D untuk kendaraaan roda 2 atau 3 dan SIM S1 untuk roda 4,” ujarnya.
Disabilitas juga tidak sebatas keterbatasan salah satu organ tubuh, tetapi sekarang termasuk kekurangan pendengaran. Ada perlakuan khusus dengan lampirkan surat keterangan dari kesehatan.
Sedangkan Kasat Intelkam AKP Abdullah Umar menerangkan terakit pelayanan SKCK yang terus melakukan terobosan dan inovasi. “Ada dua pelayanan SKCK dengan datang langsung serta SKCK Siplontos atau SKCK online pengantaran lewat kantor pos yang diluncurkan sejak 14 Oktober 2019m” terangnya.
Untuk pelayanan SKCK Siplontos ini tidak ada biaya tambahan hanya Rp 30.000 sesuai aturan yang ada hanya ada tambahan biaya pengiriman yang dibayarkan langsung oleh petugas pos
Lain halnya dengan pelayanan laporan di SPKT, KA SPKT Polres Kendal Ipda M Heru Ardiantoro menuturnya yang kini ramai dalam laporan adalah kehilangan buku nikah untuk syarat perceraian di pengadilan agama. “Ini menjadi atensi karena jumlahnya terus bertambah dan untuk laporan ini syarat ada keterangan dari KUA,” katanya.
Masukan dari akademisi dan tokoh agama dan masyarakat lebih pada peningkatan pelayanan sehingga kepuasan publik terus meningkat. (Muhamad Rohadi)