VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Warga masyarakat Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun keluhkan pendistribusian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran. Pada hal, jika saja segala jenis bantuan tepat sasaran maka sangat membantu pertumbuhan ekonomi warga miskin apalagi untuk menjaga kesehatan.
Pernyataan itu mengemuka saat anggota anggota DPRD Medan Sukamto SE (Partai PAN) dapil V saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Brigjen Katamso Lingkungan III Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu sore (18/2/2023).
Salah satu peserta sosper Erni misalnya mengeluhkan masih banyak warga paling miskin tidak mendapat bantuan PKH. Pada hal warga yang ekonomi nya lumayan malah mendapat bantuan. “Itu kan bantuan nya tidak tepat sasaran. Kasihan warga miskin, ” ujar Erni.
Terkait hal itu, Erni mengharapkan agar segala jenis bantuan lebih seleksi. “Kami berharap DPRD Medan dapat mengakomodir keluhan warga miskin. Karena kondisi ekonomi sangat berkaitan dengan penjagaan kesehatan. Bila ekonomi kita bagus, kita dapat menjaga kesehatan kita,” sebut Erni.
Menyikapi pernyataan Erni, anggota DPRD Medan Sukamto SE menyampaikan kepada pihak Kelurahan dan Kepling supaya menindaklanjuti keluhan warga. “Lurah dan Kepling dapat agar kolaborasi dengan kordinator PKH dan stakholder lsinnya setiap ada pemberian bantuan,” kata Sukamto.
Selain itu, Sukamto juga minta kepada Pemko Medan dan pihak BPJS Kesehatan agar terus melakukan sosialisasi program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). “Sosialisasi juga upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga miskin,” jelas Sukamto.
Hadir saat sosialisasi, mewakili Dinkes Medan Arapenta Bangun, mewakili Lurah Aur Mawardy Yusuf, perwakilan OPD Pemko Medan, kepling, tokoh masyarakar, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Diketahui adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (VIN)