VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kepada petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Titi Papan Kecamatan Medan Deli diminta terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Bagi para tenaga medis agar bersikap ramah, humanis dan sabar setiap melayani pasien.
“Kita harapkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Titi Papan ini berjalan baik dan terus ditingkatkan. Terkhusus Kepala Puskesmas (red – dr Erfiyani MKT) supaya memperhatikan bawahannya jangan sampai lalai dalam tugas,” ujar Hasyim SE.
Penekanan itu disampaikan Hasyim saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Platina Raya Gang Pekong, Kelurahan Titi Papapan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (26/2/2023).
Hadir dalam acara sosialisasi Kepala Puskesmas Titi Papan dr Erfiyani, mewakili Camat Medan Deli A Rifai Siregar, Lurah Titi Papan Irwan, mewakili BPJS Fery Oliver, mewakili Dinsos Risnata Sugianty, tokoh masyarakat dan ratusan warga.
Dikatakan Hasyim, saat melayani pasien jangan sampai ada perawat yang marah marah. Namun tetap sabar bersikap humanis, senyum dan ramah. “Kalau itu diterapkan maka pasien yang sakit akan cepat sembuh. Tetapi kalau sebaliknya, petugas marah dan bentak pasien, maka penyakit akan bertambah,” ujarnya.
Untuk itulah, Hasyim menyebut guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima hendaknya dimulai dari perbaikan pelayanan di tingkat Puskesmas. “Selaku Ketua DPRD Medan, saya mendorong agar Puskesmas Titi Papan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita dukung peningkatan SDM dan perbaikan fasilitas Puskesmas ,” sebut Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.
Bahkan kata Hasyim, sebagai bentuk kepeduliannya peningkatan pelayanan kesehatan, setiap bulannya melakukan sosialisasi perda tentang kesehatan. Harapannya, penerapan Perda No 4/2012 dapat diimplementasikan dengan baik di tengah masyarakat.
Pada kesempatan itu, nara sumber Ir Waldemar Sihombing memaparkan Perda No 4 Tahun 2012. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (VIN)