Modesta Marpaung SKM Gelar Sosper

Medan, Politik32 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (Partai Golkar) minta pelayanan kesehatan di Puskesmas terus ditingkatkan. Mulai dari pelayanan tenaga medis hingga fasilitas alat kesehatan guna mendukung program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

“Kita dukung perbaikan pelayanan kesehatan di kota Medan sebagai wujud implementasi Perda No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan,” ujar Modesta Marpaung.

Demikian disampaikan Modesta Marpaung asal dapil III dalam pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Surya Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Minggu pagi (26/2/2023).

Menurut Modesta, melalui program UHC yakni berobat gratis cukup menggunakan KTP/KK harus dibuktikan dengan pelayanan yang prima. Sehingga masyarakat prasejahtera di Kota Medan benar benar merasakannya.

Begitu juga soal Perda Sitem Kesehatan ini kata Modesta, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat soal hak dan kewajiban masalah kesehatan. “Kita berharap Pemko supaya menerapkan Perda ini dengan maksimal,” sebut Modesta Marpaung yang saat ini duduk di Komisi 2 DPRD Medan membidangi kesehatan.

Seperti diketahui Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Selanjutnya, Modesta melakukan Sosper di Jl Pimpinan Gang Perjuangan Kelurahan Sei Kerah Hilir 1 Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu siang (26/2/2023). Di dua tempat itu, saat pelaksanaan sosper dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *