Hendra DS: “Rumah Sakit Terbukti Tolak BPJS JKMB Harus Ditindak Tegas”

Medan, Politik16 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Guna mendukung salah satu lima program prioritas Walikota Medan Bobby Afir Nasution yakni peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan melalui program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Maka bagi Rumah Sakit (RS) yang terbukti menolak pasien UHC disarankan supaya ditindak tegas.

“Rumah Sakit yang menolak pasien peserta BPJS JKMB supaya izinnya dicabut. Kalau ada pelanggaran mengesampingkan pasien miskin supaya diberikan sanksi tegas,” tandas Hendra DS.

Penegasan itu disampaikan Hendra DS saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Garu I Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Senin (6/3/2023).

Disampaikan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu Pemko Medan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas bagi RS yang melanggar aturan. “Kita dorong agar Perda Sistem Kesehatan diterapkan dengan maksimal,” harap Hendra.

Saat ini (red-tahun 2023) Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran untuk kesehatan Rp 987 Miliar. Dengan harapaan besarnya anggaran digelontarkan agar segala kendala penanganan kesehatan dapat diatasi. “Seiring dengan itu pula, Perda No 4 Tahun 2012 dapat diimplementasikan dengan baik,” harap Hendra.

Sebelumnya, mewakili Camat Medan Amplas selaku Kasi Kesos, Suherman menyampaikan, dengan kehadiran Hendra diharapkan Perda sistem Kesehatan dapat tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memahami antara hak dan kewajiban terkait kesehatan.

Sementaara itu, sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 deperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *