DPRD Kota Medan Tanggapi Keluhan Warga Soal Saparator di Jalan Karya Wisata

Politik8 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemasangan pembatas jalan (median/separator) di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor oleh Pemko Medan yang tujuan menertibkan lalu lintas di kawasan itu sejak Desember 2022 lalu, masih dikeluhkan warga yang tinggal di kawasan tersebut hingga kini.

Selain warga harus memutar jauh hingga ke Jalan AH Nasution dan sebaliknya, warga perumahan setempat, pedagang aneka makanan yang berdagang di kawasan itu, maupun pengguna jalan yang biasa melintas melalui jalan tersebut mengeluh. Sementara pedagang mengaku omsetnya turun setelah saparator itu dipasang.

“Sejak dipasang saparator di Jalan Karya Wisata itu, saya jadi malas belanja ke salah satu supermarket di depan Jalan Karya Kasih itu. Pasalnya harus memutar jauh sampai Jalan AH Nasution. Kalau tidak terpaksa kali, malas ke sana,” keluh Fadila warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Kuala Bekala, Jumat (10/3).

Selain itu, lanjutnya, karena pemasangan saparator, badan jalan jadi lebih kecil dari sebelumnya. Warga juga jadi susah menyebrang karena saparatornya tinggi. Kalau mau beli, tidak bisa langsung menyebrang, bisa sangkut kaki di saparator itu. Terpaksalah harus memutar,” keluhnya lagi.

Fenomena lainnya pascapemasangan saparator, warga yang malas memutar arah, kerap mengambil jalan berlawanan. Sehingga membahayakan bagi sesama pengendara yang memang haknya melintas di badan jalan itu

Menanggapi kondisi tersebut anggota Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan kalau menurut petugas pemasangan saparator itu memang untuk menertibkan lalu lintas serta menghindarkan dari kemacatan. Masalah warga akhirnya melawan arah dan bisa membahayakan, itu dikarenakan warganya sendiri yang tidak mau tertib karena merasa kejauhan memutar.

Meski demikian, Paul menyarankan dan mempersilahkan agar warga yang merasa keberatan atas pemasangan separator itu, melaporkan kepada dewan, dalam hal ini Komisi IV DPRD Medan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuannya, agar dewan mendengarkan kebenarannya dari kedua belah pihak. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *