VIRAL24.CO.ID – RANTAUPARAPAT – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk pelaku pengedar Narkotika jenis sabu – sabu. Sabtu (11/03/2023), sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H., menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, adapun pelaku penjual sabu dengan inisial BMS, laki – laki, umur 44 Thn, Wiraswasta, warga
Jln Kebun Sayur Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
Berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang tidak mau disebut namanya, bahwa pada hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2023 Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi bahwasanya di Jln Kebun Sayur Sigambal Kec Bilah Hulu Kab Labuhanbatu sering di jadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.
Setelah informasi tersebut di anggap akurat kemudian Team berangkat ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB setibanya di lokasi tersebut sekitar pukul 20.30 WIB kemudian team menyusun rencana untuk melakukan under cover buy ke lokasi yang di maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada saat hendak transaksi di Pinggir Jln Kampung Sayur Sigambal Kec Bilah Hulu Kab Labuhanbatu terhadap terduga pelaku BMS langsung menyerahkan 1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya kepada petugas yang melakukan under cover buy.
Kemudian Team langsung mengamankan Terduga pelaku BMS di Pinggir Jln Kebun Sayur, Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan Team melakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanannya dan di temukan 1 (satu) bungkus pack plastik kosong, setelah di buka di dalam bungkus plastik pack kosong tersebut di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang di duga narkotika jenis sabu dan di temukan 1 (satu) buah hp merek readmi berwarna silver yang di temukan dari tangan kiri nya dari saku celana sebelah kirinya di temukan uang sebesar Rp 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha mio soul berwarna hitam tanpa plat yang di gunakannya untuk ke tempat tersebut.
Selanjut nya Team menginterogasi tentang kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan pelaku BMS mengakui benar bahwasanya sabu jenis narkotika tersebut benar milik nya yang di peroleh dari seorang laki – laki yang inisial J. Yang beralamat di Kampung Sawah Sigambal. Kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Inisial J, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Selanjutnya tim membawa pelaku BMS dan barang buktinya ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna di Proses Hukum lebih lanjut.
“Terhadap Pelaku inisial BMS ini melanggar Pasal Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Roberto. (V24/MA)