Rekapitulasi DPHP Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Teluk Dalam Tertib dan Lancar

Asahan16 views

VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Pelaksanaan kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan berjalan tertib dan lancar.

Kegiatan yang diselenggarakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Dalam itu berlangsung di Aula kantor camat setempat, Minggu (02/04/2023).

Rapat pleno penyampaian DPHP tersebut dipimpin Ketua PPK Teluk Dalam Zaya Bakti didampingi anggotanya masing-masing M. Imran Sirait, Khairul Mu’min, Anasrul Panjaitan, dan Firmansyah Panjaitan.

Turut hadir dalam acara itu Komisioner KPU Kabupaten Asahan Rahmawani SE, MM, Camat Teluk Dalam Mahyuni Z. Bugis S.STP, Panwascam Teluk Dalam Adi Putra Barus, Kapolsek Simpang Empat diwakili Aiptu R. Tarigan, perwakilan partai politik peserta Pemilu dan PPS se Kecamatan Teluk Dalam.

Zaya Bakti selaku pimpinan rapat secara resmi membuka berlangsungnya acara dan membacakan tata tertib pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat kecamatan.

Kemudian Zaya menjelaskan bahwa Kecamatan Teluk Dalam yang terdiri dari 6 desa memiliki sebanyak 58 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan jumlah pemilih aktif sebanyak 13.438, jumlah pemilih baru sebanyak 3.873, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 401, dan jumlah perbaikan data pemilih potensial non KTP – el sebanyak 390.

Ketua PPK Kecamatan Teluk Dalam itu juga mempersilahkan kepada seluruh peserta dan undangan yang hadir dalam pleno tersebut untuk menyampaikan masukan dan atau tanggapannya terkait rekapitulasi data jumlah pemilih yang telah dibacakan.

Sementara Camat Teluk Dalam Mahyuni Z. Bugis S.STP yang hadir dalam acara itu berpesan kepada PPK agar berhati-hati dalam menyampaikan rekapitulasi data pemilih jangan sampai menimbulkan komplain dan gugatan dari para peserta pemilu.

Karena tidak ada tanggapan kemudian acara ditutup dan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara dan rekapitulasi DPHP kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu, Panwascam dan pemerintah setempat.(Kirun)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *