VIRAL24.CO.ID – JAKARTA – Bupati Nias Yaatulo Gulo bersama 3 Kepala Daerah se Kepulauan Nias, yaitu Bupati Nias Barat, Bupati Nias Selatan dan Bupati Nias Utara didampingi oleh masing-masing Kepala Bappeda dan Kepala BPKPD/BPKAD, melakukan audiensi dengan Menteri keuangan RI terkait penerapan PMK 212/PMK.07/2022 supaya diberikan pengecualian kepada Kepulauan Nias sebagai Daerah 3T.
Audensi para Kepala Daerah se Kepulauan Nias di Kementerian Keuangan diterima oleh Wakil Mentri Keuangan RI, Suahasil Nazara, didamping oleh Direktur Dana Transfer Umum, Adriyanto, Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi, Agung Widiadi dan jajaran dari Kementrian Keuangan RI, Rabu (05/04/2023).
Pada kesempatan tersebut, masing-masing Kepala Daerah se Kepulauan Nias menyampaikan dan memaparkan keadaan daerah dan kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah dan mengajukan permohonan pengecualian dan/atau penangguhan pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 sampai pada Tahun Anggaran 2024 dan/atau penggunaan DAU Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 disesuaikan dengan kebutuhan daerah, serta memohon penambahan besaran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (DAU Block Grant) yang digunakan untuk mendanai pemenuhan kekurangan belanja wajib.
Menanggapi hal tersebut Wakil Menteri Keuangan menyampaikan bahwa usulan 4 Kepala Daerah se Kepulauan Nias akan dibahas lebih lanjut dan akan dipikirkan mitigasi kebijakannya ke depan.
Ia juga berterimakasih atas kunjungan para Kepala Daerah se Kepulauan Nias dan berpesan agar tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan tim dan jajaran di Kementerian Keuangan RI. (TLT)