VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan.
Sanksi tersebut tertuang dari putusan DKPP RI Nomor 17-PKE-DKPP/II/2023, Nomor 18-PKE-DKPP/II/2023, dan 22-PKE-DKPP/II/2023 yang ditangani oleh Ketua Heddy Lugito menyatakan komisioner KPU Asahan terbukti melanggar kode etik dalam perekrutan dan seleksi panitia pemilihan Kecamatan (PKK).
Berdasarkan surat keputusan tersebut, menyatakan tidak semua tuntutan pengadu dikabulkan oleh DKPP.
Dalam pertimbangan DKPP, terungkap fakta para teradu melantik anggota PPK Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, ZS yang masih berstatus terpidana.
Hal tersebut terungkap dari putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 1114/Pid.B/221/PN Kis.
Dalam putusan tersebut, ZS dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan, dan menjalani masa percobaan 10 bulan
Akibat hal tersebut, DKPP menilai tindakan para teradu tidak dibenarkan secara etik karena melantik ZS sebagai anggota PPK BP Mandoge.
Tertuang dalam surat tersebut, para teradu (KPU Asahan) terbukti melanggar prinsip tertib dan profesional sebagaimana ketentuan dalam pasal 6 ayat 3 huruf c jo Pasal 12 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sehingga atas putusan tersebut, KPU Asahan untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan
Sementara Komisioner KPU Asahan Divisi Hukum, Ali Sofyan Hasibuan menjelaskan, pihaknya menerima putusan DKPP agar menjadi evaluasi dan perbaikan di tubuh KPU Asahan dikemudian hari.
Sanksi teguran ini kami terima, sebagai evaluasi dan perbaikan ke depan terutama dalam perekrutan badan adhoc,” kata Ali, Minggu, (9/4/2023).
Ia mengaku, dengan putusan tersebut, DKPP memerintahkan KPU Asahan untuk lebih mengawasi anggota PPK.
“Agar istri yang bersuami Ketua LPP salah satu partai agar tidak terjadi konflik kepentingan,” pungkasnya. (Kirun)