VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan menghimbau agar seluruh pengusaha tambang Galian C di bantaran sungai wilayah asahan taat membayar pajak.
Hal itu disampaikan Drs Sorimuda Siregar, MSi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2023) Jalan Plamboyan Sibogat Kisaran, Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dia mengatakan, selama ini pengusaha tambang Galian C seperti penambangan pasir dan bebatuan tidak pernah membayar pajak. Dia mencontohkan, untuk di Kabupaten Asahan ada satu pengusaha tambang Galian C yang taat bayar pajak. Kalau Galian C tanah urug jalan tol, mereka bayar pajak. Dan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), katanya.
Oleh karenanya, rencananya kita akan menyurati pihak pengusaha tambang dan semuanya sudah didata. Sorimuda menyarankan agar pihak pengusaha mengurus izin tambang Galian C tersebut, harapnya. “Selama ini pengusaha tambang Galian C seperti penambangan pasir dan bebatuan di wilayah asahan tidak pernah membayar pajak,” terangnya.
Berdasarkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa kewenangan pengelola Minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh pemerintah ke pemerintah daerah, ujarnya.
Menurut UU Minerba yang baru kata dia, kewenangannya berada ditangan pemerintah pusat. UU Minerba menetapkan sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional. Oleh karena itu sambung Sorimuda, pengelolaannya dibawah kendali pemerintah pusat. Namun demikian, daerah tetap akan mendapatkan manfaatnya, ucap Kepala Bapenda.(Kirun)