Polresta Deliserdang Paparkan Tangkapan Satres Narkoba

VIRAL24.CO.ID – LUBUKPAKAM – Polresta Deliserdang melalui Satres Narkoba membekuk AH alias Acal (32) yang bekerja sebagai nelayan, warga Dusun III Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut disita barang bukti sabu 18 kg dan pil extacy 9550 butir.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji yang didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain, Kanit Idik I Iptu David Erikson pada konfrensi pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (31/5/2023) siang.

“Penangkapan AH alias Acal berawal setelah diperoleh informasi dari masyarakat, jika FT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polresta Deliserdang akan menjemput sabu ke laut Tanjungbalai,” ujar Irsan.

Selanjutnya Satres Narkoba Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

“Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun III Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang diterima bersandar di tepi Bagan yang di atasnya terlihat lima(5) pria,” lanjutnya.

Saat petugas Satres Narkoba Polresta Deliserdang melakukan penangkapan terhadap kelima pria itu, empat(4) pria melarikan diri dengan melompat ke muara sungai Bagan, berinisial FN, FR dan dua pria lagi tidak diketahui namanya.

Berdasarkan keterangan Acal, FN dan FR yang bertransaksi sabu dan extacy tersebut ke Malaysia, ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap karena terlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan.

Disebutkan IB berperan sebagai penghubung antara Acal dengan FN serta FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya Acal berikut barang bukti sabu seberat 18 kg, pil ektasi 9550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu buah handphone android merk Oppo A57 dibawa ke Mapolresta Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka Asral dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas Irsan. (V24/MA)

Deliserdang, 31/5/2023
Tumpal Manik

Teks Foto:

BERI PENJELASAN: Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji memberi penjelasan pada konfrensi pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (31/5/2023). (Foto Dok/ Komnas WI DS)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *