DPRD Kendal Menggelar Rapat Paripurna Tentang LPJ APBD Tahun 2022

VIRAL24.CO.ID – KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Persetujuan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Kamis (22/6/2023).

Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua Akhmad Suyuti didampingi dua wakil ketua lainnya masing masing Ainurrokhim dan Maberur, serta 21 anggota lain. Sementara dari eksekutif ada Bupati Dico M Ganinduto, perwakilan Forkopimda,Kepala OPD,LSM dan awak media yang melakukan peliputan.

Wakil Ketua Akhmad Suyuti mengatakan rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan para rapat sebelumnya. Selanjutnya di bahas dalam rapat koordinasi. Fraksi menyusun pandangan umum tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD disimpulkan bahwa badan anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan bukti antara eksekutif dan legislatif memiliki peran sejajar sekaligus menjadi mitra dalam melaksanakan pembangunan di Kendal

Menurut Dico, tidak ada perubahan perangkaan dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Sebelumnya telah di ajukan dan ada pembahasan,penyimpulan,rekomendasi dan saran masukan.

Dico juga memaparkan anggaran yang telah dilaksanakannya, sebagaimana tertuang dalam APBD.
Seperti target pendapatan dianggarkan senilai Rp 2,392 triliun dan realisasinya adalah Rp 2,265 triliun atau sebesar 94,69 persen.

Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan tentang penerimaan pembiayaan daerah,pengeluaran pembiayaan daerah maupun sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa). Tentang Silpa itu sendiri banyak mendapat sorotan dari anggota dewan karena sisanya cukup banyak.Yang berarti pemerintah kurang efektif dalam pemakaian anggaran.

Sidang akhirnya di tutup setelah fraksi yang ada di DPRD Kendal menyetujui Raperda tersebut. (ADV/Muhamad Rohadi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *