Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Penikaman di Jalan Ayahanda Medan

Medan42 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkal pelaku penikaman yang dipicu pengambilan nasi sisa makanan.

Dia adalah, Saiful Anwar (59), warga Jalan Darussalam, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Darinya ditemukan barang bukti 1 bilah pisau belati dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam nomor polisi BK 4709 ACN.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi menyebutkan, pelaku ditangkap pada Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Darussalam Kel Babura Sunggal Kec Medan Sunggal.

“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menusuk dan mengayunkan sajam sebanyak 2 kali mengakibatkan korban luka tusuk di dada sebelah kiri dekat ketiak korban dengan pisau,” terang Ginanjar, Sabtu (15/7/2023).

Kapolsek menjelaskan, permasalahan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Ayahanda, tepatnya di depan sebuah toko Ice Cream.

“Berdasarkan keterangan dari korban, saat itu bertengkar dengan pelaku karena permasalahan pengambilan nasi sisa makanan di Seafood 2000 Simpang Barat. Pelaku ini setiap mengambil nasi sisa, sampahnya tidak diambil, sehingga membuat sampah tersebut berserakan,” ujarnya.

Kemudian, sambung Kapolsek, korban langsung menegur dan pelaku tidak terima sehinga mereka bertengkar.

“Pada saat bertengkar, pelaku sempat melarikan diri, namun dikejar korban karena merasa omongannya tidak didengar dan dihargai sampai di depan SPBU Gatot Subroto,” ucapnya.

“Di situ pelaku mengambil sebilah sajam di pinggang dan menusuk dada korban. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) lebih subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (V24/Red-01)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *