VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Asahan sampaikan capaian kinerja semester I sejak Januari sampai dengan Juni 2023 dari masing-masing seksi. Yang mana capaian kinerja tersebut adalah merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Asahan terhadap masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Aguinaldo Marbun, SH, Kasi Pidsus Octo Samuel Silaen, SH dan Kasi Pidum Muhardani Budi Septian, SH saat konferensi pers, Jum’at (21/7/2023) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jalan Wr Supratman Kisaran, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dikatakan Kajari, bahwa pertanggungjawaban capaian kinerja mulai dari Sub Bagian Pembinaan yaitu dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh seksi Kejaksaan Negeri Asahan telah mencapai sebesar Rp 262.863.000. Kemudian telah melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa barang inventaris kantor senilai Rp 2.486.000.
Untuk Seksi Intelijen kata Dedyng, telah melaksanakan pengamanan pembangunan strategis daerah terhadap 4 kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp 2.847.515.400. Selain itu membantuk posko Pemilu, melaksanakan program Jaksa masuk sekolah dengan 4 kegiatan, penyuluhan hukum/Jaksa jaga desa 6 kegiatan. Melaksanakan penyelidikan, pengamanan dan penggagalan 3 kegiatan. Kegiatan Jaksa menyapa di Stasiun Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan 1 kegiatan dan melaksanakan rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat 1 kegiatan.
Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) sambung Dedyng, tahap penuntutan sebanyak 258 perkara. Tahap eksekusi, Kejaksaan Negeri Asahan berhasil menyelesaikan perkara hingga tahap eksekusi 253 perkara dari tahap dua 258 perkara. Upaya hukum banding sebanyak 29 perkara, tahap upaya hukum kasasi 18 perkara, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif justice 8 perkara, membentuk rumah restoratif justice (RJ) 2 unit di Desa Subur Kecamatan Air Joman dan PTPN 3 Kebun Pulau Mandi Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Perlu disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Asahan telah menuntut terdakwa narkotika dengan tuntutan mati sebanyak 6 perkara untuk 6 orang terdakwa dengan barang bukti bervariasi yaitu atas nama Junnatan Khoir, Khoirul Fahmi bin Hasanuddin dan Rubi Hariyanto alias Rubi bin Sahril alias Ari dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 42 Kg dan Pil Ekstasi 8 Kg. Andi Z dan Nanda Sirait alias Nanda dengan barang bukti narkotika jenis shabu dan Syahrul Syahputra alias Salu dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 50 Kg, kata Kajari.
Sedangkan untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sambung Dedyng lagi, pihaknya telah melakukan Pemulihan Keuangan Negara dengan jalur litigasi sebesar Rp 318.385.753. Telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara dengan jalur non litigasi sebesar Rp 196.786.063. Memberikan bantuan hukum litigasi 1 perkara perdata, 3 perkara Tata Usaha Negara (TUN), non litigasi 67 SKK dan telah memberikan pelayanan hukum 15 kegiatan.
Sementara Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) telah berhasil melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan negara sebesar Rp 108.427.000 dan telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 3.615,77 gram dan Pil Ekstasi seberat 381,86 gram. Capaian kinerja tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Asahan dalam memberikan darma bhaktinya yang terbaik untuk Institusi dan Negeri. Semoga Kejaksaan Negeri Asahan terus berupaya lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik, harap Kajari Dedyng.(kirun)