VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan, terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) yang berada di Jalan Kelambir V, Gang Keluarga, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
GKN tersebut dipimpin langsung Oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Herry Sitepu didampingi Kanit I, II dan Kanit III AKP Ruspiyan pada Sabtu, 28 Juli 2023, sekira pukul 15.00 WIB.
Hasilnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berikut empat orang pelakunya.
GKN ini dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP Jhon Herry Sitepu, Minggu (30/7/2023)
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua dua bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 1,74 gram, tiga bungkus daun ganja kering seberat 7,17 gram, uang tunai Rp70.000 dan satu buah skop,” kata Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kasat Narkoba, GKN dilakukan karena warga merasa resah karena di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran jual beli narkoba jenis sabu dan menyediakan tempat untuk mengkomsumsi sabu.
“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa diduga sebagai sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba.
Kemudian, sambung Kasat Narkoba, keempat tersangka beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
“Kemudian terhadap keempat pelaku dilakukan tes urine awal dan hasilnya positif mengandung metaphetamine dan amphetamine,” pungkas Kasat Narkoba. (V24/Red-01)