VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi IV DPRD Medan segera menindaklanjuti temuan adanya bangunan diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Bangunan yang terletak tepatnya di Jalan Polonia, Kelurahan Polonia itu disebut-sebut akan digunakan untuk sarana bisnis kesehatan atau klinik mata yang dikelola oleh pihak swasta.
“Apapun itu, sudah seharusnya gedung yang akan dibangun tetap mengedepankan persyaratan yang telah ditetapkan dan memiliki PBG,” kata Anggota Komisi D DPRD Medan, Hendra DS, kepada awak media, Kamis (9/8/2023).
Hendra meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang bermain-main bahkan bekerjasama dengan pengusaha ikut berkontribusi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Apalagi, kata Politisi Partai Hanura ini, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution, sedang gencar-gencarnya menggali PAD dari segala sektor yang menjadi potensi Kota Medan. Sedangkan pengurusan PBG merupakan salah satu potensi terbesar PAD di Kota Metropolitan ini.
Terkait, bangunan di kawasan Medan Polonia yang diduga tanpa izin itu, DPRD Medan kata Hendra akan segera melakukan konfirmasi ke OPD terkait yang bertugas mengurusi permohonan PGB.
Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak pemilik bangunan. Sementara dari pantauan di lapangan di areal bangunan itu terlihat telah berdiri tembok diperkirakan setinggi 2 meter lebih, tapi di sekitar lokasi tidak terlihat plang yang menandakan bangunan tersebut telah memiliki PBG atau izin bangunan. (VIN)