VIRAL24.CO.ID – KENDAL – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal digelar dalam rangka Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun 2024, di Ruang Paripurna, Jumat (18/8/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, didampingi Wakil Ketua, Akhmat Suyuti dan Maberur, serta dihadiri Anggota DPRD Kendal. Selain itu hadir dari Eksekutif, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, dan Sekda Kendal Sugiono, serta OPD terkait di lingkungan Pemkab Kendal.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun dalam sambutannya mengatakan, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 telah disampaikan oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis (13/7/2023) lalu, selanjutnya telah dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Kamis-Sabtu (3-5/8/2023).
“Kemudian dilanjutkan pembahasan di Komisi bersama OPD Mitra kerja Komisi-Komisi pada hari Senin (7/8/2023), serta Pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran terkait penyimpulan, dilaksanakan pada Selasa-Kamis (8-10/8/2023),” bebernya.
Makmun mengungkapkan, dalam rapat Badan Anggaran terjadi perdebatan–perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024.
“Dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat diterima dan disetujui,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki saat membacakan sambutan bupati mengatakan, dengan mendasarkan materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima, dan menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun 2024.
“Maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Selanjutnya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan patokan anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.
Secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Kendal Tahun 2024 adalah, pendapatan daerah sebesar Rp 2.434.510.099.261, belanja derah sebesar Rp 2.483.510.099.261.
“Sementara surplus atau defisit minus Rp 49 miliar, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 55 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp 49 miliar,” beber Wabup Kendal.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah melakukan persiapan dan pembahasan materi KUA-PPAS tahun 2024.
Kemudian Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal tahun 2024, akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan patokan anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kendal tahun 2024.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf manakala dalam pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan kepada seluruh Anggota DPRD Kendal.
“Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini dapat membuahkan hasil yang lebih baik pula, dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kendal ke depan,” ungkap Wabup Kendal. (Muhamad Rohadi)