VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Mendirikan Posko Kampung Bersih Narkoba dan menjadikan Narkoba sebagai Musuh bersama adalah upaya Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam memerangi Narkoba.
Hal itu di tegaskan Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, S.H., M.H sebagai nara sumber dialog interaktif Halo Polisi di RRI Medan yang di wakili Wakasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Iptu Rapolo Tambunan S.H di channel Pro 1 ( kanal Inspirasi) gelombang FM.94,3 MHz dengan Host Ricky Subandi dan di dampingi Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Rabu, 30 Agustus 2023 sekira pukul. 10.00 s/d Selesai.
Menurut Rapolo kepada pemirsa setia RRI Pro 1 FM langkah- langkah yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang terkait Pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polresta Deli Serdang yang juga Merupakan commander wish bapak Kapolda Sumatera Utara yaitu menjadikan Narkoba Merupakan musuh bersama, di mulai dari langkah atau upaya Preemtif dgn memberikan pembinaan kepada masyarakat berupa sambang ke desa, ke sekolah – sekolah guna memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Narkoba dan khususnya kepada pelajar serta juga melakukan kegiatan patroli di wilayah yang merupakan tempat peredaran Narkoba itu sendiri. Jelas Rapolo.
“Langkah Preventif, Represif juga termasuk langkah serta upaya – Upaya yang tetap eksis di lakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna mendukung pemberantasan Narkoba.” Terang Rapolo.
Mulai dari tingkat kerawanan narkoba, masukan atau informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka serta berdasarkan data pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau data intelejen di jadikan masukan sebagai evaluasi Satres Narkoba Deli Serdang dalam melakukan pemberantasan Narkoba, tambah Rapolo.
Terkait penegakan proses hukum kepada para pengguna Narkoba dalam hal ini Polresta Deli Serdang mengacu kepada pasal 1 angka 15 undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menjelaskan bahwa arti dari penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU Narkotika, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pada saat ini Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Lllll llu lmenggalakkan pecandu/ pengguna Narkoba ke dalam upaya Restorative Justice (keadilan restoratif) yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, serta tokoh masyarakat untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan memulihkan pada keadaan semula. Dalam proses tersebut tim di bentuk dan terdiri dari Polri, BNN, jaksa dan saksi ahli media yg di sebut Tim Assessment Terpadu (TAT) yang akan lakukan pemeriksaan lanjutan kepada pengguna Narkoba kemudian mengeluarkan hasil Assesment dan pengguna Narkoba di lakukan rehabilitasi kemudian perkaranya di hentikan (SP3) tutup Pama berpangkat Balok dua di pundaknya ini. (V24/MA)