VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Kementerian Sosial melalui Aplikasi Cek Bansos telah mengembangkan menu bernama Usul Sanggah. Aktivasi menu “usul”- “sanggah” ini merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat, dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan.
Dengan adanya Aplikasi Cek Bansos dan menu tambahan usul-sanggah ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawalan bantuan sosial nantinya. Aplikasi ini sangat efektif sebagai sarana penampung aspirasi masyarakat yang kurang puas dengan para penerima bansos selama ini.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan Asrul Wahid SE,M.Si mengatakan, manfaatan Aplikasi Cek Bansos ini cukup praktis. Masyarakat dapat mengakses dengan menggunakan ID pengguna yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.
Pemilik ID dapat memberikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih icon, mengisi alasan, pernyataan, lalu mengirim tanggapan.
“Pemilik ID juga bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, masyarakat lain, fakir miskin yang berada dalam satu desa atau kelurahan secara langsung pada tombol tambah usulan,” kata Asrul, Rabu (13/09/2023) siang.
Fitur usul sanggah ini penting karena untuk memfasilitasi masyarakat luas turut berpartisipasi dalam penyaluran bansos tepat sasaran. “Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diharapkan,” katanya.
“Nantinya respon masyarakat baik terkait kelayakan atau usulan baru akan masuk ke dashboard aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) user supervisor di Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Pada menu ini supervisor Kabupaten Asahan melakukan verifikasi terhadap data dalam tabel yang tampil.
Selanjutnya Dinas Sosial melakukan verifikasi data tersebut dengan mengecek kesesuaian informasi yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Data hasil verifikasi yang disetujui akan dikirimkan ke dalam usulan baru di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem SIKS-NG online yang disertai surat pengesahan dari kepala daerah untuk diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, “jelasnya.
Aplikasi tersebut dapat diunduh lewat Play Store di smartphone berbasis Android dengan nama Aplikasi Cek Bansos.(Kirun)