Sekdaprov Percepat Penyempurnaan RTRW Darat dan Pesisir Sumut

Medan14 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho berharap seluruh anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Sumut bersama kelompok kerja, untuk memberikan masukan dan rekomendasi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumut.

Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Sumut Arief Trinugroho usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) Sumut di ruang Djamin Ginting Hotel LePolonia, Jalan Sudirman Nomor 14 Medan, Jumat (27/10).

Menurut Arief Trinugroho, penyempurnaan dan revisi Perda RTRW Sumut perlu dilakukan karena muncul peraturan Menteri ATR/BPN ada penyatuan tata ruang antara daratan dan wilayah pesisir yang selama ini tata ruangnya terpisah.

“Hari ini kita Rakor untuk penyempurnaan Ranperda revisi RTRW Sumut. Kenapa perlu direvisi, karena muncul peraturan Menteri ATR/BPN ada penyatuan tata ruang antara daratan dan wilayah pesisir yang selama ini tata ruangnya terpisah, ” katanya.

Dijelaskannya, RTRW yang dimiliki Sumut hanya wilayah daratan saja, tidak termasuk wilayah pesisir. Jadi Pemprov Sumut memiliki rencana zonasi peraian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“RTRW ini nantinya tidak ada lagi rencana tata ruang darat dan ini menjadi satu kesatuan, menjadi Tata Ruang Provinsi Sumut yang berisi rencana tata ruang daratan dan wilayah pesisir,” katanya.

Karena itu, Arief berharap, adanya masukan dan keterlibatan aktif dari seluruh pihak, agar program yang direncanakan bisa perjalan secara maksimal dan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Apalagi, penataan ruang merupakan suatu proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.

“Di sini kita padukan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah. Jadi perlu koordinasi, baik koordinasi satu wilayah administrasi, antardaerah dan antartingkatan pemerintah,” harapnya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Marlindo Harahap mengatakan, Rakor FPR ini dilaksanakan sesuai amanat dari Permen ATR Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan atas Permen ATR Nomor 15 tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang. Termasuk turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

“Jadi kita berharap Rakor ini melibatkan forum dalam tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang hingga pengendalian pemanfaat ruang, untuk penyempurnaan Revisi RTRW Sunut,” harapnya. (RT)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *