PANSUS DPRD Asahan Minta Pemkab Serius Bahas Ranperda Pilkades

Asahan10 views

VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk benar-benar serius dalam penyelesaian persoalan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal itu ditegaskan Ketua Komisi B DPRD Asahan, Drs. Syaddat Nasution diruang kerjanya, Rabu (8/11/2023) Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran.

Menurutnya, pembahasan ini sudah dua kali pertemuan tak satu materi pun ada dibahas di dalam rapat. Karena apa kata dia, Ranperda Pilkades yang diusulkan dinas PMD ke Pansus DPRD Asahan dianggap tidak sesuai dengan materi dan pasal-pasalnya sesuai dengan diskusi tim pakar DPRD Kabupaten Asahan. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan Kepala Dinas PMD Asahan maupun stakeholder Pemkab Asahan hendaknya benar-benar serius menyelesaikan persoalan Ranperda Pilkades dimaksud.

Dia menyebut, bahwa Ranperda Pilkades ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Asahan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Asahan kedepannya lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Jangan seperti tahun 2022 sebelumnya ada 89 Desa yang melaksanakan Pilkades ada beberapa Desa terjadi komplain dan belum selesai sampai ke PTUN. Dan sekarang ini masih sengketa bahkan Pemkab Asahan dikalahkan oleh penggugat, terang Sayaddat.

Dikatakannya, materi Ranperda Pilkades terdiri dari 86 pasal dan salah satu materi yang ketidaksesuaian itu adalah dari mulai tahapan sampai pencoblosan sudah terjadi ketidakbenaran syarat-syarat pendaftaran para calon. Oleh karena itu, kita berharap Ranperda Pilkades ini adalah sebagai penyempurnaan dari kekurangan yang ada. Jangan sampai Pilkades kedepannya menimbulkan kegaduhan dan kekacauan ditengah-tengah masyarakat, harap Sayddat.

Semalam kata Syaddat, baru rapat pertama saja kita sampaikan beberapa hal mereka belum bisa memberikan jawaban yang pas tentang materi itu. Belum sampai ke materi lagi. Makanya kita berharap ya serius jangan main-main terutama kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan supaya disiplin dan tepat waktu saat menghadiri rapat. “Baru rapat pertama saja kita sampaikan beberapa hal, mereka belum bisa memberikan jawaban yang pas tentang materi-materi itu. Belum sampai ke materi lainnya. Makanya kita berharap mereka ya serius jangan main-main terutama kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan supaya disiplin dan tepat waktu saat menghadiri rapat,” cetusnya.

Kalau untuk Ranperda Pilkades sudah dua kali rapat namun belum membuahkan hasil. Oleh itu, Pemkab Asahan minta perpanjang waktu untuk membahas Ranperda Pilkades tersebut. Seharusnya semalam sudah selesai. Akan tetapi karena ketidakseriusan Pemkab Asahan makanya diperpanjang. Sekali lagi kita tegaskan agar Pemkab Asahan serius terhadap persoalan penyelesaian penyempurnaan Ranperda dimaksud dan jangan sampai menjadi polemik dimasyarakat, terangnya.

Ada dua Ranperda kita bahas disini, yang pertama Ranperda UMKM dan Pilkades. Untuk UMKM telah selesai. Sedangkan Ranperda Pilkades ini sangat rumit. Karena apa, ini berhubungan langsung dengan pemilihan Kepala Desa dan masyarakat. Jadi jangan sampai nanti ada peraturan dan syarat-syarat yang menimbulkan multitafsir dimasyarakat. Kita berharap jangan sampa terjadi lagi sengeketa Pilkades sehingga menimbulkan kerugian bagi calon Kades yang menang maupun yang kalah, kata Ketua Komisi B dari Fraksi PAN.

Mitra kerja pembahasan Ranperda Pilkades Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 merupakan kewenangan Pemkab Asahan melalui Dinas PMD Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Asahan, Inspektorat Kabupaten Asahan, Kabag Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Asahan. Dinas PMD Kabupaten Asahan sebagi inisiasinya, katanya.

Berikut nama-nama Anggota DPRD Asahan sebagai Pansus Ranperda Pilkades yaitu Drs. Syaddat Nasution (PAN) sebagai Ketua, Wakil Ketua Febriandi Saragih (Gerinda) Anggota, Mansyur Marpaung (Gerinda), Tri Astuti Fraksi (Gerindra), Suyono (Golkar), Fajar Priyanto (Golkar), Yeni Manik (PDIP), Jansen Hutasoit (PDIP), Purnama Sihombing (PDIP), Rita Marisa Siregar (Demokrat), Khaidir Panjaitan (Demokrat), Nilawati (PAN), Alimunjar (PPP), Juli Hernani (Fraksi Nurani Keadilan) dan Alimin (Nurani Keadilan).

Terkait persoalan Ranperda Pilkades yang disebut-sebut tidak adanya keseriusan Pemkab Asahan untuk melakukan pembahasan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, bahwa Ranperda Pilkades sudah sampai di Pansus DPRD Asahan dan dalam proses pembahasan di Pansus, katanya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Suherman Siregar, S.STP, MM, saat diminta tanggapannya melalui WhatsApp tidak berkomentar.(Kirun)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *