VIRAL24.CO.ID – ASAHAN – Kepala Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan berinisial Jul secara resmi dilaporkan ke Mapolres Asahan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan tersebut memang benar. Saat ini, kita masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut,” jelas AKP Rianto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/11/2023).
Sedangkan pelapornya, lanjut AKP Rianto, adalah mantan perangkat Desa Ofa Padang Mahondang.
“Tunggu informasi selanjutnya ya terkait kelanjutan atas kasus tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Efrysa Frijon Hutagaol selaku pelapor menjelaskan, jika laporan tersebut dibuat karena Jul selaku Kepala Desa Ofa Padang Mahondang diduga melakukan pemalsuan data/ dokumen.
“Laporan itu dibuat karena Jul selaku Kepala Desa Ofa Padang Mahondang masih memasukkan nama saya beserta beberapa rekan lainnya di dalam daftar perangkat Desa dan gaji meskipun kami telah diberhentikan sementara,” jelasnya.
Atas adanya tindakan tersebut, Efrysa selaku pelapor bersama sejumlah perangkat Desa Ofa Padang Mahondang yang telah diberhentikan sementara oleh Jul selaku Kepala Desa tersebut merasa keberatan.
“Pada kesempatan ini, saya bersama beberapa rekan lainnya berharap kepada pihak kepolisian agar segera memproses laporan kami, hal itu demi terciptanya keadilan,” harapnya. (Kirun)