VIRAL24.CO.ID – KENDAL – PT. Berkat Aci Mulia yang beralamat di Gambilangu, Sumberejo, Kec. Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah adalah PT. yang bergerak dalam bidang Jasa Angkut Darat. Jumlah armada yang tidak sedikit sering kali menggunakan bahu jalan untuk parkir ketika kantong parkirnya overload. Sayang sekali kondisi parkir yang overload tersebut harus menggunakan bahu jalan untuk parkir tronton.
Saat awak media menemui salah satu pengguna jalan yang saat itu ban motornya gembes mengatakan” Tadi saya lewat didepan Samator Gas mau berangkat kerja ke arah semarang, tiba-tiba motor saya gembes sebelum PT. Aci, motor saya oleng karena ban kehabisan angin, mau minggir nggak bisa karena bahu jalan penuh dengan tronton milik PT. Aci yang parkir sedangkan lalin pada pagi hari luar biasa ramainya karena para karyawan pabrik mau berangkat kerja, ” jelasnya.
” terpaksa motor saya naiki walaupun ban gembes, habis gimana mau minggir bahu jalan penuh tapi lalin ramai sangat bahaya kalau tiba- tiba berhenti. Ban saya sampai harus ganti baru karena koyak. Apes banget mas. Kalau saya bisa minggir mungkin tidak begini kejadiannya,” sesalnya.
Ditempat terpisah Ketua LSM SPR Ananda Sudono menjelaskan ” Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat, secara peraturan juga sudah diatur adalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lengkap beserta Peraturan pelaksanya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;” jelasnya.
“Fungsi lain dari bahu jalan sebagai ruangan untuk tempat berhenti sementara kendaraan yang mogok atau sekedar berhenti karena pengemudi ingin berorientasi mengenai jurusan yang akan ditempuh, atau untuk beristirahat, sebagai ruangan untuk menghindar di saat-saat dalam keadaan darurat, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.
” berdasarkan uraian diatas harusnya Management dari PT. Berkat Aci Mulia menambah kantong parkir apabila tidak mencukupi. Karena PT. tersebut bergerak di Jasa Angkutan Darat berarti ada kepentingan bisnis disitu. Jangan sampai PT. Berkat Aci Mulia malah justru memenuhi bahu jalan sehingga merampas hak pengguna jalan lainnya, ” tuturnya.
” ini akan menjadi atensi kami selaku LSM, dan kami juga akan segera beraudensi ke Dishub dan Satlantas Polres Kendal agar menindak lanjuti keluhan masyarakat ini. Sekaligus mengkaji ulang apakah perpakirkan yang memanfaatkan ruang jalan tersebut sudah mendapat ijin dari Pemerintah Daerah. Apabila ternyata tidak ada ijin khusus maka pihak terkait harus berani menindak dengan tegas PT. Berkat Aci Mulia agar tidak lagi menggunakan bahu jalan untuk parkir.” pungkasnya. (Muhamad Rohadi)