VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd menjelaskan MDTA adalah merupakan satuan pendidikan agama islam non formal. Kegiatan agama islam di luar Sekolah Dasar. Dan dilakukan untuk melengkapi jumlah pelajaran agama islam.
“Di MDTA anak-anak diajarkan membaca al-quran, akidah, fiqih dan belajar tentang budaya islam,”ujarnya pada Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2014 Tentang wajib belajar MDTA di dua lokasi yang berbeda. Yaitu di Jalan Platina 6 Lingkungan 14 No. 55 Gang. Wagino Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dan di Jalan Tempirai Lestari 14 No. 392 Blok 5 GM Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (17/12/2023).
Tujuan dibentuknya Perda No. 5 tahun 2014 merupakan masukan dari seluruh umat islam di Kota Medan agar anak-anak mereka mempunyai intelektual yang beradab. “Khusus umat islam wajib belajar MDTA bagi anak Sekolah Dasar (SD), untuk memberikan bekal anak didik menjadi berilmu, bertaqwa dan berakhlak soleh, “ujarnya.
Latif menambahkan, sejak Perda No. 5 diundangkan pada tahun 2014 sampai saat ini belum ada di Perwalkan (Peraturan Walikota). Kita ketahui bersama ini merupakan tingkat belum optimalnya pemerintahan eksekutif pada masa-masa terdahulu.
Anggota DPRD Medan dari Dapil II ini meliputi Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan mengajak warga untuk mendaftarkan anaknya masuk kesekolah MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah). Karena menurutnya, generasi muda saat ini sangat penting sekali untuk paham akan nilai agama.
“Saya apresiasi warga yang sudah memasukkan anaknya kesekolah MDTA. Dan bagi yang belum mendaftarkan anaknya maka segeralah daftarkan anak anda ke MDTA,”jelasnya.
Ayah dua anak ini mendesak Pemko Medan agar segera memperwalkan Perda tersebut. Karena menurutnya Perda ini sudah banyak diterapkan di berbagai daerah di luar Kota Medan. Latif juga mengatakan apabila Perda ini sudah diterapkan maka pembiayaan di tanggung pemerintah setempat. (VIN)