Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Selesaikan Sengketa Tanah

Medan, Politik35 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Robi Barus minta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk segera menyesaikan persoalan sengketa tanah milik Tiorida Simanjuntak

“Dinas PKPCKTR Kota Medan harus memanggil korban yang tanahnya diambil pemerintah, karena persoalan ini harus segera dilesaikan,” kata Robi kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Medan Lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (19/12/2023)

“Kalau memang belum dibayar, segera bayarkan, jangan digantung-gantung,” kata Robi yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangangan DPRD Medan tersebut.

Korban yang tanahnya diambil pemerintah supaya dipanggil dan dimusyawarahkan, karena itu merupakan hak korban. Persoalan ini harus segera diselesaikan, kalau belum dibayar segera bayar, jika tidak segera kembalikan kepada yang berhak, ” imbuh Robi.

Sebab kata Robi yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan tersebut tanah masyarakat yang diambil tanpa pemberitahuan dan ganti rugi merupakan perbuatan dzolim

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus dan dihadiri Wakil Ketua Abdul Rani dan anggota Ilhamsyah dan Jaya Saputra, Tiorida Simanjuntak pemilik 2 persil tanah seluas 400 meter diambil Pemko jadi jalan dan drainase di Jalan Masjid dan Pasar I Keluraha Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia minta agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

“Melalui rapat ini saya berharap agar Pemko Medan segera menyelesaikannya,” pinta
Tiorida Simanjuntak pemilik 2 persil tanah.

Sementara itu pihak Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Medan berjanji pada tahun 2024 akan menuntaskan masalah tanah tersebut.

Untuk diketahui Tiorida Simanjuntak pemilik 2 persil tanah seluas 400 meter kubik diambil Pemko Medan untuk
dijadikan jalan dan drainase di Jalan Masjid dan Pasar I Kelurahan Cinta Damai.Tanah tersebut dibeli keluarga Tiorida tahun 1978 dan 1980. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *