Penetapan Tersangka Penganiayaan sesuai Prosedur, Polda Sumut : Kita Bekerja Profesional

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polda Sumut Dalam Hal ini Polrestabes Medan, memenangkan gugatan sidang praperadilan (prapid) atas perkara penetapan tersangka penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Bertempat di Ruang Sidang Cakra 5, Majelis Hakim Tunggal PN Medan, Bulhadi Nasution, menolak permohonan Harianto sebagai pemohon dalam sidang praperadilan Nomor: 89/Pid.Pra/2023/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan.

Harianto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN terhadap Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan atas penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 351 KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B /4063/XII/2023/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 7 Desember 2023, yang ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dari hasil gelar persidangan prapid PN Medan memutuskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon yakni Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B /4063/ XII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 07 Desember 2023, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana hasil penyidikan perkara tersangka Harianto sebagai pemohon sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan (P22) sebagaimana bukti-bukti yang telah termohon dalilkan di dalam persidangan.

Sehingga dilimpahkannya perkara dari termohon kepada pihak kejaksaan sehingga status penahanan pemohon Harianto sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab termohon melainkan pihak kejaksaan, sehingga tidak relevan untuk dimintai pertanggungjawaban kepada termohon.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1), membenarkan Polrestabes Medan memenangkan sidang prapid di PN Medan atas perkara penetapan tersangka penganiayaan tersebut.

“Polisi selalu bekerja Profesional, jika terdapat dugaan kekeliruan dalam Mekanismenya tentu bisa di uji dalam persidangan,” pungkasnya. (V24/MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *