VIRAL24.CO.ID – MEDAN -Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd menjelaskan sudah ada Perwal (Peraturan Walikota) yang mengatur tentang Persampahan. Di pasal 35 berbunyi barang siapa warga kota Medan membuang sampah di sungai Seli maka akan dikenakan denda Rp10juta dan kurungan 3 bulan penjara.
“Mulai saat ini Perda tersebut sudah diberlakukan di Kota Medan. Karena banyak sekali warga kota Medan yang masih membuang sampah di sungai Deli,”jelasnya pada Sosperda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan / Kebersihan di Kota Medan di Jalan Masjid Lingkungan 1 Kampung Bahari Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan dan Jalan KL. Yossudarso No. 2 KM 7 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Minggu (04/02/2024).
Lanjut Latif, Perda ini memiliki visi misi yang luar biasa. Di mana Perda ini ingin menjadikan kota Medan menjadi kota yang bersih, asri dan bebas dari sampah. ” Untuk itu, Kita sudah berkewajiban untuk menjalankan Perda ini sebaik-baiknya,”tegasnya.
Sekarang ini, tanggung jawab kebersihan dan persampahan dikomando oleh pihak Kecamatan masing-masing. Pengentasan persampahan merupakan salah satu program prioritas Pemko Medan. “Jadi bagi warga yang ingin lingkungannya lebih bersih silahkan jumpai Camat masing-masing melalui Kepling dengan menyampaikan aspirasinya terkait kebersihan tersebut,”ujarnya.
Saat ini Pemko Medan sedang gencar-gencarnya membuat program eco enzyme. Di mana eco enzyme merupakan solusi ramah lingkungan yang telah terbukti efektif dalam mengatasi berbagai permasalahan lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama Latif mengajak warga Kota Medan agar lebih perduli dengan pelayanan publik yang diberikan Pemko Medan kepada warganya. Kota Medan merupakan Kota kaya dan banyak bantuan-bantuan yang diberikan namun warga Medan masih banyak yang tidak mendapatkan bantuan.
“Bapak Ibu tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sementara tetangga Bapak Ibu bolak balik dipanggil Kepling mendapatkan bantuan. Untuk itu kita cari solusinya, dengan begitu pastikan nama Bapak ibu ada di DTKS,”jelasnya.
Ayah dua anak ini menjelaskan, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Di mana DTKS berfungsi untuk mendata warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Yang namanya belum terdaftar di DTKS maka silahkan mendatangi kantor Kelurahan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta DTKS. Insya allah di tahun 2024 nama Bapak ibu ini diprioritaskan,”ucapnya. (VIN)