VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Menjaga kualitas demokrasi adalah tugas kita semua terutama Penyelenggara Pemilu. Hasil dari kualitas yang baik akan menghasilkan kepemimpinan yang baik pula dan salah satu yang mengurangi kualitas demokrasi adalah adanya praktek-praktek politik uang, demikian disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito pada saat menjadi narasumber di kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
“Penyelesaian sengketa proses Pemilu atau Pemilihan adalah bagian penting dari seorang Penyelenggara Pemilu, dimana dibutuhkan integritas dan pengetahuan penuh terhadap objek yang disengketakan dalam memutuskan permohonannya”, ujarnya.
Evaluasi dan penyusunan laporan akhir adalah salah satu bagian penting terhadap pelaksanaan tugas dari Pengawas Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024, pada kesempatan ini Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Joko Arief Budiono pada kegiatan Rakernis yang dilaksanakan di Hotel Grandhika Setia Budi Medan, 18 s.d 20 April 2024.
“Salah satu bahan evaluasi pada kegiatan ini adalah penyampaian alat kerja dan daftar inventarisir masalah yang sudah dijawab dan disampaikan kembali ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota seluruhnya, yang dimana pada alat kerja dan daftar inventarisir masalah tersebut sudah di analisis oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut”, tambahnya.
Pada kesempatan lainnya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap menyampaikan “saya berharap agar teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan konsolidasi organisasi baik secara internal maupun eksternal untuk menghadapi Pilkada Tahun 2024 untuk tujuan mewujudkan soliditas serta harmonisasi terhadap lembaga maupun institusi diluar Bawaslu”.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Sumatera Utara Suhadi Sukendar Situmorang berpesan bahwa “terhadap tugas-tugas pengawasan terutama dalam pencegahan, Bawaslu Kabupaten/Kota sekiranya dapat memastikan hak dari seorang pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dapat tersampaikan pada saat Pilkada Tahun 2024 nantinya”.
Narasumber lainnya pada kegiatan Rakernis Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 adalah Hardi Munthe Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara 2013-2023.
Hadir menemani Pimpinan Bawaslu Provsu Kasek Feri Mulia Siagian beserta jajaran. (V24/Rel/Vin)