Ketua DPRD Medan Desak Pelaku Pembunuh Janda di Hukum Berat

Medan, Politik8 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus mendesak Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat untuk melakukan proses hukum kepada Ridwan Nasution alias Ridho (45) yang telah membunuh pacarnya bernama M Sitompul (46).

Ridho diketahui membunuh pacarnya yang berstatus sebagai janda di rumah pelaku Jalan Karya Gang Sepakat Kecamatan Medan Barat, pada Rabu (24/4) malam. Pelaku yang juga merupakan seorang duda tersebut diketahui sebagai seorang residivis. Dirinya tercatat telah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang berbeda-beda.

“Tersangka (Ridho) ini ternyata seorang residivis, empat kali keluar masuk penjara. Kali ini dia membunuh pacarnya sendiri, sungguh tidak berkeprimanusiaan. Kita minta teman-teman di jajaran kepolisian untuk menjerat tersangka ini dengan hukuman yang paling berat. Orang seperti ini tidak pantas mendapatkan keringanan,” tegas Robi Barus, Minggu (28/4/2024).

Ia mengatakan kasus pembunuhan yang dilakukan Ridho kepada pacarnya tersebut patut ditelusuri lebih dalam. Terutama, soal kemungkinan adanya dugaan pembunuhan berencana atas kasus yang menewaskan seorang janda tersebut. Kalaupun tidak ada unsur perencanaan, lanjut Robi, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan dan narkoba.

Terlepas dari semua itu, Robi kembali mengingatkan narkoba kerap menjadi sumber masalah di tengah-tengah masyarakat. Dampak narkoba yang bisa membuat manusia tidak bisa berfikir dengan akal sehat, kerap membuat pelakunya untuk melakukan berbagai tindak kriminalitas. Dimulai dari tindak pencurian, perampokan, begal, tawuran, hingga pembunuhan.

Terkhusus untuk kasus pembunuhan yang dilakukan Ridho terhadap pacarnya tersebut, Robi pun memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan dan jajarannya di Polsek Medan Barat. Pasalnya, pelaku berhasil diringkus oleh aparat kepolisian hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian. (VIN)

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *