Pembanguan Atap Gedung di Kampung Sidoharjo Diduga Tidak Standart SNI

Lampung118 views

VIRAL24.CO.ID – TULANG BAWANG – LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulangbawang menduga pembangunan gedung dan sarana olahraga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama tidak menggunakan material berstandar nasional Indonesia atau SNI.

Ketua LSM LPPD Kabupaten Tulangbawang, Aliyanto menjelaskan, dugaan itu muncul usai pihaknya memantau langsung proses pembangunan gedung yang menelan anggaran dana desa tahun 2024 senilai Rp139. 519.000.

Dari pengecekan material yang digunakan untuk membangun gedung berukuran 12 x 26 meter itu, pihaknya menemukan kerangka bagian atap atau bajaringan tidak sesuai standar.

“Semua kerangka atapnya itu kami duga tidak berstandar SNI, contoh kanal, reng, dan spandeknya. Kami sudah pantau langsung di lapangan, kami sudah cek material yang digunakan terindikasi mark up,” kata Aliyanto, Senin (29/04/2024).

Ia menduga, ada upaya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN dalam pembangunan gedung yang menggunakan uang negara itu. Sebab, setiap pembangunan mesti mengutamakan kualitas terlebih setiap anggaran yang direalisasikan ada pertanggungjawaban.

“Dari hasil pantauan kami menduga ada upaya mencari keuntungan yang dilakukan oleh panitia pembangunan gedung gedung dan sarana olahraga Kampung Sidoharjo. Dalam hal ini kepala kampung setempat mesti bertanggungjawab,” tegasnya.

Menurut Aliyanto, fungsi dari baja ringan adalah untuk menopang atau menyangga penutup atap atau dinding sehingga memberikan kekuatan yang diperlukan untuk melindungi dan menjaga kesatuan struktur atap atau dinding, serta kualitas bangunan.

Selain itu, produk yang telah mendapat label SNI memiliki nilai tambah karena merupakan jaminan kekuatan produk.

“Baja ringan yang tidak memenuhi standar keamanan akan berujung pada kegagalan konstruksi yang dampaknya bisa menimbulkan korban jiwa. Jadi kualitas dan keselamatan itu menjadi prioritas utama dalam pembangunan,” ujar dia

Sementara itu, Kepala Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Mahmud mengaku pembangunan itu kini tengah berjalan. Terkait dengan material yang digunakan tidak berstandar, ia menyatakan itu berdasarkan petunjuk Astek.

“Pekerjaan sedang berjalan dan itu semua yang kerjakan oleh TPK sesuai petunjuk Astek (Tri nama Astek red),” kata Mahmud. (Ferdi)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *