Pansus Minta Perpanjangan Masa Kerja Upaya Lahirkan Perda Bagus

Medan, Politik25 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Guna memaksimalkan sebuah produk Perda dan bermanfaat bagi seluruh warga Kota Medan. Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perumahaan Dan Kawasan Permukiman minta perpanjangan masa kerja panitia khusus (Pansus).

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Paul Mei Anton Simanjuntak SH (Paul MAS) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara penyampaian Laporan hasil pembahasan panitia khusus tentang Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman Kota Medan di gedung DPRD Medan, Senin (13/5/2024).

Menurut Paul MAS,  seyogianya Pansus sudah menyampaikan laporan Pansus yang akan dijadikan Perda. Namun karena masih membutuhkan kajian yang lebih maksimal maka butuh waktu. Dikatakan, Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkim Kota Bandung dan ke DPRD Kota Bogor demi menambah pengayaan materi rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahaan dan kawasan Permukiman. Namun dirasa belum maksimal dikarenakan masih banyak membutuhkan masukan masukan yang diperlukan demi sempurnanya Ranperda.

Menurut Paul, Pansus akan melakukan kajian lagi guna menambah masukan dari beberapa daerah. Sehingga, nantinya Perda sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang daerah.

Ditambahkan, Kota Medan merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE menyikapi permohonan parpanjangan masa kerja menyetujui perpanjangan masa kerja. Pada kesempatan itu, berharap segera melakukan pembahasan agar segera Ranperda menjadi Perda. (V24/VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *