VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Wakil Sekretaris Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu berharap setiap usulan Ranperda yang disetujui harus melalui pembahasan yang maksimal sehingga dapat melahirkan produk hukum yang dapat diimplementasikan dengan baik. Sehingga amanah rakyat dapat dilaksanakan dengan sempurna dimasa yang akan datang.
Hal itu disampaikan Renville Pandapotan Napitupulu selaku perwakilan Fraksi HPP dalam pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas usulan anggota DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (13/5/2024).
Dikatakan Renville, agar pembentukan Peraturan Daerah lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal harus melalui tahapan proses pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
Tahap pembentukan Peraturan Daerah meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah kumulatif, dan perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda. Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Selanjutnya kata Renville selaku politisi PSI yang lolos kembali menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 itu, dalam pembentukan Perda, Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Maka, terkait yang diusulkan para pengusul, Fraksi HANURA PSI PPP menilai dari sisi kemanfaatan dan tujuan, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sangat baik, penting dan layak ditindaklanjuti. (VIN)