Retribusi Sampah Naik, Abdul Latif Minta Pemko Medan Tingkatkan Pelayanan Persampahan

Medan, Politik21 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemko Medan menaikkan retribusi sampah mulai dari rumah tinggal hingga perkantoran. Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai kurang lebih 200persen. Untuk itu, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan Pemko Medan harus lebih meningkatkan pelayanan persampahan untuk Kota Medan.

“Misalnya, jangan ada sampah yang menumpuk karena bus pengangkut sampah terlambat masuk. Pemko Medan harus memperbanyak tong sampah di lingkungan tempat tinggal warga. Memperbanyak program terkini persampahan bagi warga seperti eco enzyme dan bank sampah,”ucapnya pada sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan di Kota Medan, di Jalan Pulau Sinabang Lingkungan VIII Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Dan Gang. Kambing Jalan. Jala IX Gang. Keluarga Lorong Paya Pasir, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (26/05/2024).

Ayah anak dua ini juga menjelaskan bahwa Perda No.6 Tahun 2015 senada dengan 5 program prioritas Pemko Medan. Di mana 5 program proritas tersebut meliputi bidang kesehatan, penanganan infrastruktur, penanganan banjir, kebersihan dan UMKM.

Tidak hanya itu, Perda ini juga mengamanahkan Pemko Medan untuk berkolaborasi dengan warga agar Kota Medan menjadi Kota yang bersih, asri dan bebas sampah.Mulai saat ini penanggungjawab persampahan diemban oleh Camat masing-masing dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Jika di lingkungan tempat tinggal Ibu-ibu masih minim tong sampah maka sampaikan kepala Kelurahan dan Kepling agar diajukan kekecamatan. Karena anggaran untuk ini ada semua,”jelasnya.

Lanjut Latif, Perda ini memiliki visi misi yang luar biasa. Di mana Perda ini ingin menjadikan kota Medan menjadi kota yang bersih, asri dan bebas dari sampah. ” Untuk itu, Kita sudah berkewajiban untuk menjalankan Perda ini sebaik-baiknya,”tegasnya.

Di pasal 35 ayat 1 berbunyi barang siapa warga kota Medan dengan sengaja membuang sampah di sungai Deli maka akan dikenakan denda Rp10juta dan kurungan 3 bulan penjara. Dan di ayat 2 barang siapa dengan sengaja membuang sampah di sungai Deli maka akan dikenakan kurungan penjara selama 6 bulan atau denda sebesar Rp50juta.

“Mulai saat ini Perda tersebut sudah diberlakukan di Kota Medan. Karena banyak sekali warga kota Medan yang masih membuang sampah di sungai Deli,”ucapnya. (V24/VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *