Kejahatan Pertambangan di Sumatera Utara Diduga Ulah PT Jui Shin Indonesia

Medan104 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Berawal dari kasus pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan sekitar 4 hektar milik Sunani yang terjadi di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, dengan terlapornya PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI di Polda Sumut dan disusul ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK. Sabtu (15/6/2024).

Dimana diketahui di dalam susunan pengurus di kedua perusahaan itu terdapat nama Chang Jui Fang sebagai Direktur Utama (PT JSI) dan Komisaris Utama di PT BUMI.

Lalu untuk perannya, PT BUMI yang melakukan eksplorasi, pengakuan hasil tambang, dengan alat berat yang digunakan adalah milik PT Jui Shin Indonesia. Selanjutnya hasil bahan tambang berupa pasir kuarsa dibawa ke PT Jui Shin Indonesia, sehingga perannya diduga sebagai penadah.

Sebagai contoh, penambangan pasir kuarsa dari lahan milik Sunani, yang berarti perusahaan tersebut melakukan penambangan di luar kordinat, tidak sesuai dokumen RKAB. Kasus tersebut, dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan itu pun bergulir ditangani Subdit 1- Kamneg, Ditreskrimum Polda Sumut. Dan terkini dinantikan kabar, kapan Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang dijemput paksa oleh petugas kepolisian?

Namun demikian, proses hukum dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut terhadap laporan Sunani terpantau berjalan tahap demi tahap, kemajuan besar saat dua ekscavator diamankan ke Mapolda Sumut sehingga pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut tiarap sementara.

Tetapi agak aneh dengan Dir Ditrekrimsus Polda Sumut yang sudah lama diinformasikan masyarakat tentang adanya dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi pada aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara itu diduga oleh PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI, yang diperkuat pernyataan Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin, bahwa daerah aliran sungai disana sudah dijebol sehingga air sungai tembus ke lokasi pertambangan.

Selain di Desa Gambus Laut, di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ada juga bekas galian tambang diduga dilakukan kedua perusahaan tersebut yang melubanginya, yang sampai saat ini belum direklamasi meski sudah lama ditinggalkan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan pun dicoba tagih janjinya yang sebelumnya mengatakan sudah menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan ke lokasi, namun sampai saat ini sepertinya perkembangan belum berarti, apalagi jawaban Kombes Andry bahwa pihaknya masih sedang mengumpulkan saksi dalam upaya menentukan pelanggaran PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.

Tak sampai disitu upaya korban bersama kuasa hukumnya, Pimpinan Law Firm DYA, Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, agar mendapatkan keadilan. Kepada Kajati Sumut Idianto, Kejagung dan KPK juga telah dilaporkan soal kegiatan pertambangan PT Jui Shin dan PT BUMI yang diduga kuat menyebabkan kerugian besar pendapatan negara dan pemerintah daerah.

Kaolin Dari Pertambangan Ilegal di Asahan Dikirim ke PT Jui Shin Indonesia. Pasca diberitakan, terkait pertambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan-Sumut. Saat ini aktivitas pertambangan tersebut disana diketahui berhenti sementara.

Sehingga hampir sama motifnya dengan pertambangan di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, diduga menyisakan kerusakan berat terhadap lingkungan, kerugian negara, buktinya lubang-lubang bekas pertambangan pasir kuarsa dan tanah kaolin kini sudah mirip danau, yang dikhawatirkan siap memakan korban korban jiwa terutama anak-anak.

Seperti yang terjadi di Desa Bandar Pulau Pekan Asahan, disebut ada seorang anak yang tewas tenggelam ketika bermain di lokasi tambang tanah kaolin yang sama sekali tidak ada pengamanan maupun rambu-rambu dipasang, begitu juga dengan bekas tambang di Desa Gambus Laut, Batubara.

Di tempat terpisah, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med mengungkapkan, persoalan pertambangan di Sumatera Utara saat ini harus menjadi perhatian semua pihak. Sebab dirasa sudah sangat memprihatikan, berani terang -terangan melanggar hukum.

Lebih parah soal reklamasi pasca tambang yang tidak dilakukan perusahaan pelaku pertambangan, jangan setelah berjatuhan korban, terutama anak-anak tewas tenggelam seperti di daerah-daerah lain akibat lubang tambang yang dibiarkan, barulah pihak-pihak berfungsi mengawasi, memberikan izin, maupun yang berwenang melakukan penindakan saling lempar tanggung jawab, tegasnya.(VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *