Tambang Kaolin Diduga Ilegal di Asahan Dipaksa Kembali Beroperasi, Dirkrimsus Poldasu akan Tindak Lanjuti

Medan70 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Penambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan -Sumatera Utara mulai dipaksa kembali beroperasi setelah beberapa hari berhenti karena ramai disoroti media.

Dipaksanya aktivitas pertambangan melawan hukum itu diduga untuk memenuhi kebutuhan bahan baku PT Jui Shin Indonesia agar jangan sampai berhenti berproduksi.

Terkait itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan yang dicoba konfirmasi melalui sambungan seluler, menjawab, “Saya sampaikan ke Polres (Asahan) untuk tindak lanjutnya,” balasnya Jumat (21/06/2024).

Sedangkan Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang tetap bungkam.

Sebelumnya, informasi didapat, bahan tambang tanah kaolin dari Desa Bandar Pulau Pekan itu bermuara di KIM 2 Medan, tepatnya di PT Jui Shin Indonesia.

Dimana per satu ton dihargai Rp97 ribu dengan jarak angkut dari lokasi penumpukan di Desa Pulau Raja – Asahan, menggunakan puluhan truk tronton.

Pihak Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing sebelumnya juga memperkuat bahwa pertambangan dimaksud ilegal.

Pasalnya, Sihombing berkali -kali mengakui tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan.

Sedangkan menurut informasi bahwa pemilik lahan tempat penambangan tanah kaolin diduga ilegal itu merupakan seorang mantan pegawai kantor Camat berinisial AB, Dinas Perindag ESDM Sumut menerangkan tidak boleh atas nama perorangan.

Perkembangan terkini dari lokasi, karena intensitas hujan cukup tinggi dan berlangsung lama, aktivitas pertambangan diduga ilegal itu diberhentikan sementara, alat berat berupa ekscavator disembunyikan. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *