VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemko Medan menjelaskan kepada DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Penjelasan ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (24/6/24). Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala ini dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Pj Sekda Medan Topan Obaja Putra Ginting dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dalam penjelasannya, Aulia Rachman mengatakan Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang kita miliki saat ini tentu sudah berjasa dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja selama periode 2021 sampai memasuki semester kedua tahun 2024. Dimana diketahui kondisi Ketenagakerjaan di kota Medan cenderung lebih baik ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial yang terjadi serta demo dan mogok kerja di perusahaan yang menurun jumlahnya.
“Kondisi Ketenagakerjaan saat ini sangat harmonis dengan adanya peran dewan pengupahan kota Medan dan lembaga kerjasama tripartit kota Medan di mana dalam 3 tahun terakhir penetapan upah minimum kota Medan ditetapkan dengan mulus tanpa ada gejala berarti dan dapat diimplementasikan di lingkungan perusahaan di kota Medan dengan baik”, jelas Aulia Rachman.
Menurut Aulia Rachman, Perubahan dan penyesuaian menjadi keharusan dalam memastikan bahwa Peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman. kondisi ideal yang ingin kita capai dengan perubahan Peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini adalah terciptanya kolaborasi antara pengusaha dan pekerja terpenuhinya apa kerja sebagai masyarakat kota Medan sehingga hidup layak dan mampu mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.
Ditambahkan Aulia Rachman, kita merasa perlu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan atas peraturan daerah ketenagakerjaan saat ini utamanya untuk menyelaraskan dengan peraturan Ketenagakerjaan terbaru yakni undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang cluster ketenagakerjaan yang mana adalah pengaturan yang diambil pemerintah untuk menjawab tantangan dunia ketenagakerjaan yang semakin kompleks sebagai tumbuhnya pola-pola baru dalam hubungan bisnis dan perjanjian kerjasama dan dinamika baru diantara hubungan pengusaha dan pekerjaan.
“Perubahan ini mencakup tujuh point, yakni pelatihan kerja, Penempatan tenaga kerja, Penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan waktu istirahat, Cuti, Upah serta Pemutusan Hubungan kerja. Tentunya diharapkan poin tersebut dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan trend industrialisasi di Kota Medan”, sebut Aulia Rachman
Aulia Rachman juga menjelaskan dalam mencapai visi Indonesia emas tahun 2045 negara kita harus bisa keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah guna berhasil lolos dari jembatan pendapatan tersebut tentu bangsa kita dalam hal ini kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia harus mampu menghasilkan pekerjaan dengan pendapatan yang dapat menopang kualitas hidupnya disertai dengan rendahnya tingkat pengangguran.
Diakhir penjelasannya Aulia Rachman berharap perubahan Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diusulkan Pemko Medan ini semoga dapat dibahas dengan DPRD Kota Medan secara bersama-sama dan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (VIN)