VIRAL24.CO.ID – TULANG BAWANG – Penjabat Bupati Tulang Bawang, Qudratul Ikhwan mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 146 kepala kampung se-Tulang Bawang, di GSG Menggala, Selasa, (2/07/2024).
Perpanjangan masa jabatan kepala kampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Masa jabatan kepala kampung dari enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih dua kali masa jabatan.
Surat Keputusan (SK) Bupati Tulang Bawang nomor: B/284/I.I/HK/TB/2024 tertanggal 27 Juni 2024.tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung (Kakam) sekabupaten Tulang Bawang, diserahkan langsung oleh Qudratul Ikhwan.
“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Qudratul Ikhwan.
Perpanjang masa jabatan bagi 146 Kakam terdiri dari tiga kriteria yakni 31 orang Kakam periode 2019- 2025 yang dilantik pada 31 desember 2019 diperpanjang masa jabatanya sampai dengan 30 desember 2027.
Kemudian 48 orang Kakam periode 2022–2028 yang dilantik pada tanggal 14 april 2022 diperpanjang masa jabatanya hingga dengan 13 April 2030.
Sementara 67 Orang Kakam periode 2023– 2029 yang dilantik pada tanggal 22 November 2023 diperpanjang masa jabatanya hingga dengan 21 November 2031.
Dia menambahkan kepala kampung memiliki tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
“Saya berpesan agar kepala kampung harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sebagai Kabupaten Udang Manis,” ujar dia. (Ferdi)