VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.
“Oleh sebab itu kita harus saling berkolaborasi untuk menentukan jika ada pelanggaran maka ditentukan ini pelanggaran tindak pidana atau bukan tindak pidana,” ungkap Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) Rahmad Bagja saat menjadi narasumber di Forum Kolaborasi Sentra Gakkumdu Mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah Yang Jujur dan Adil se-Wilayah Sumatera di Hotel Adimulia Medan, Selasa (9/7/2024).
Forum ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana pilkada namun juga menitikberatkan pada upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, Forum Kolaborasi Sentra Gakkumdu ini dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.
Beliau mengatakan harus terus dilakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan untuk meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana Pilkada Serentak 2024.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai pihak terkait Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan se-wilayah Sumatera berkumpul untuk membahas strategi dan langkah antisipasi untuk menghindari terjadinya pelanggaran – pelanggaran yang dapat berindikasi terjadinya tindak pidana yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.
“Semoga tetap bisa berkolaborasi dalam seluruh proses penanganan tindak pidana pemilihan,” tutup Bagja.
Forum Kolaborasi ini diselenggarakan secara hybrid, yang dihadiri secara luring oleh 654 peserta dan secara virtual kurang lebih 300 orang yang berasal dari instansi Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu se-Sumatera Utara. (V24/Ril/Vin)