VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025 – 2045 di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Medan, Selasa (30/07/ 2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H. Iwan Ritonga SE. MM, Wakil Ketua H. Rajudin Sagala. SPdI, Wakil Ketua H.Teuku Bahrumsyah. SH.MH. dan dihadiri para Ketua-Ketua Fraksi, Ketua Badan Musyawarah, Forkopimda, OPD-OPD, Camat, Lurah dan undangan.
Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Laporan Ketua Pansus RPJPD 2025-2045
Dedi Aksari Nasution ST selaku ketua Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan tahun 2025-2045 menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus dan sekaligus menyampaikan kepada pimpinan rapat
Dalam laporannya, Panitia Khusus pembahasan Ranperda kota Medan tentang RPJPD berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD kota Medan disepakati bahwa penyampaian Pansus pembahasan Ranperda kota Medan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Medan tahun 2025-2045 ditetapkan pada hari ini Selasa 30 Juli 2024, perencanaan pembangunan disusun agar kegiatan pembangunan berjalan efektif efisien berorientasi pada sasaran tercapainya tujuan Abadi bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar 1945.
Bagaimana Mana undang-undang nomor 26 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
Maka pemerintah kota Medan harus menyusun rencana jangka panjang daerah tahun 2025-2045 mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045 dan rpjpd provinsi Sumatera Utara tahun 2025 2045 serta dokumen rencana tata ruang wilayah kota Medan tahun 22 2042 mana kita ketahui bahwa telah dibentuk panitia khusus pembahasan dan Perda Kota Medan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Medan tahun 2025-202 tanggal 2 Juli 2024.
Maka Pansus melaksanakan rancak rapat kerja dalam menentukan jadwal pembahasan yang telah kenal berapa kerja bersama OPD terkait yakni pada tanggal 8 Juli 2024 pembahasan rancangan Perda bersama OPD terkait untuk menjelaskan latar belakang peraturan daerah.
Gambaran umum kondisi daerah serta permasalahan dan itu strategis serta visi dan misi dan transformasi pembangunan pada RPJPD 2025-2045, pada tanggal 15 Juli 2024 dilaksanakan pembahasan materi muatan rancangan Perda bersama OPD redaksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Termasuk hasil harmonisasi dengan Kemenkumham pada tanggal 16 Juli 2024 panitia khusus melanjutkan pembahasan kepada arah kebijakan sasaran pokok arah pembangunan serta indikator dan target Pembangunan Jangka Panjang daerah. Sekaligus menyimpulkan menyempurnakan serta menyepakati hasil pembahasan yang telah dibahas
Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017, berproses yang menggunakan pendekatan teknokratik partisipatif politis atas bawah dan bawah atas juga berorientasi pada substansi yang menggunakan pendekatan holistik dan integratif tematik dan spasial dengan mengedepankan proses evaluasi proyeksi dan analisis.
Faktor-faktor internal dan eksternal yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap pembangunan kota Medan dokumen rpjpd ini akan menjadi pedoman perumusan visi misi dan arah kebijakan dokumen perencanaan menengah 5 tahunan di setiap masa kepemimpinan kepala daerah masuk arah kebijakan sasaran pokok serta arah pembangunan target indikator pembangunan untuk itu rpjp di kota Medan tahun 2025 2045. Ini juga nantinya menjadi acuan calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 ini dalam merumuskan visi.
Dengan demikian diharapkan arah kebijakan pembangunan kota Medan dapat selaras dengan arah pembangunan yang sudah ditetapkan demi terwujudnya tujuan pembangunan kota Medan tahun 2045 sebagai Kota Global kondusif maju dan berkelanjutan.
Untuk mendukung pencapaian Indonesia emas tahun 2045. Semoga, Perda ini menjadi bagian yang penting yang tidak terpisahkan perwujudan pembangunan kota Medan serta pemerintah kota Medan ke depan menjadi yang terbaik.
Demikian laporan panitia khusus pembahasan dan Perda Kota Medan tentang RPJPD kota Medan tahun 2025-2045 ini disampaikan dengan harapan dapat menjadi bagian pencapaian visi misi pembangunan kota Medan.
Anggota DPRD kota Medan khususnya anggota Pansus badan perencanaan pembangunan kota Medan dan bagian hukum Setda kota Medan serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan dan pada ini kami ucapkan terima kasih Mohon maaf bila ada kekurangan dalam penyampaian laporan panitia khusus pembahasan dan Perda Kota Medan tentang Rencana Jangka Panjang Kota Medan tahun 2045 ini.
Pendapat Frkasi PDI Perjuangan
Pendapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dibaca Robby Barus SE,MAP, terhadap rancangan peraturan daerah kota Medan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Medan tahun 2025 2045.
RPJPD kota Medan 2025 – 2045, merupakan rencana pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan dalam penjelasannya penyusunan Perda ini telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJP Sumatera Utara tahun 2025-2045, guna mewujudkan kota itu Medan kota Global yaitu maju dan berkelanjutan setelah membaca menganalisa dan mempelajari rekomendasi pansus rpjp kota Medan tahun 2025 2045. Sebagaimana telah dibacakan sebelumnya serta diselaraskan dengan pembahasan internal fraksi Selanjutnya kami akan menyampaikan beberapa tanggapan pendapat saran-saran sebagai berikut RPJPD kota Medan tahun 1025 2045, harus menjadi arah dan pedoman di dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), setiap dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
Badan perencanaan pembangunan daerah atau Bappeda kota Medan yang memiliki tugas pelaksanaan penyusunan dan pelaksana kebijakan daerah di bidang perencanaan dan pembangunan daerah harus mampu membuat perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas.
Serta semua kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki indikator dan target yang jelas dan terukur dari beberapa hal yang belum dapat dicapai dalam RPJP di kota Medan tahun 2006 2025. Penurunan angka kemiskinan, pengangguran, tumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi atau generatio.
Oleh karenanya, di dalam pelaksanaan RPJPD kota Medan tahun 2025 2045, hal-hal yang belum dapat menjadi pokok perhatian utama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Dari data yang dikeluarkan pada statistik ketimpangan pendapatan di kota Medan berada, di mana ketimpangan di kota Medan tahun 2021 hingga tahun 2023 lebih tinggi dibanding dengan ketimpangan di Sumatera Utara maupun nasional.
Tahun 2023, ketimpangan pendapatan kota Medan 0, Sumatera Utara 0,309, 0,388 ketimpangan pendapatan yang belum menyentuh skala rendah. Di kota, masih banyak kelompok penduduk ekonomi berpendapatan rendah dibandingkan dengan penduduk berpendapatan menengah, maupun tinggi.
Kondisi ini juga dikuatkan dengan masih rendahnya pendapatan perkapita kota Medan serta masih tingginya persentase kemiskinan dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Hal ini kami harapkan perhatian serius dalam pelaksanaan LPJP di kota Medan tahun 2025- 2045, ini nantinya mendesak, agar setiap usulan dan saran yang disampaikan masyarakat melalui musrembang dipastikan menjadi sekala prioritas dalam penyusunan RPJMD maupun RPJPD ke depan. Sehingga, program pembangunan yang dilakukan benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang sangat mendesak dan bermanfaat langsung bagi masyarakat kota Medan
Dengan disetujui RPJPD Kota Medan tahun 2025 2045, maka kami meminta Wali Kota dan Wakil Walikota Medan yang terpilih secara periodik dalam 5 tahun ke depan selama 20 tahun, akan tetap mempunyai komitmen dan konsistensi yang tinggi dalam menjalankan dan merealisasikan kegiatan-kegiatan yang telah dicanangkan dalam Perda ini dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sehingga, benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Kota Medan yang semakin pesat ke depan dengan mempertimbangkan rekomendasi yang dibuat Pansus, serta pendapat dan saran-saran sebagaimana kami jelaskan di atas.
Akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan memutuskan menerima dan menyetujui Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD kota Medan tahun 2025 1045 tetapkan menjadi Perda kota Medan tahun 2024.
Pendapat Fraksi Partai Gerindra
Pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD kota Medan terhadap peran Perda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dibacakan R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.T.I., M.Kom, pada sidang paripurna. mengatakan bahwa, RPJPD sangat penting sekali karena merupakan perencanaan pembangunan makro yang visi misi dan arah kebijakan pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan. Dan ini, merupakan bagian dari pelaksanaan mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2017 serta mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024.
Pada kesempatan ini, ada beberapa catatan kritik dan saran Partai Gerindra yang nantinya akan diberikan secara tertulis kepada Pimpinan Setelah mempelajari dengan sungguh-sungguh semua hal yang berkaitan dengan ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 2045 jawaban pemerintah kota Medan atas pemandangan umum anggota DPRD dari fraksi rapat dengar pendapat antara panitia khusus dengan pemerintah kota Medan.
Maka, Fraksi Partai Gerindra DPRD kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang RPJPND kota Medan tahun 2025 2045 memperhatikan dan melaksanakan ketentuan catatan-catatan saran dan kritik.
Pendapat Fraksi PKS
Pendapat Partai Keadilan Sejahtera DPRD kota Medan terhadap Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD dan tahun 2025 2045 disampaikan oleh Saiful Ramadan mengatakan, Fraksi PKS menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan Perda RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045. Semoga hal ini bagian dari komitmen kesungguhan dalam menjalankan tugas legislasi di DPRD kota Medan.
Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 23 ayat 2 mengatakan rencana pembangunan jangka panjang daerah rpjpd merupakan penjabaran dari visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang dengan berpedoman pada RPJPN dan RT RW.
DPRD kota Medan berharap RPJPD kota Medan tahun 2025-2025 dapat dilaksanakan secara terintegrasi prehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel. Tentu hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024, sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Adapun masukan kami terhadap RPJPD kota Medan tahun 2025-20 ini adalah, pertama keberadaan RPJPD ini, merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemko Medan dan DPRD kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan di atasnya. Kami berharap, Perda ini dapat menjadi percepatan terhadap pembangunan yang ada di kota Medan.
Kedua, Fraksi PKS berharap, RPJPD kota Medan dapat selaras dengan para pemangku kepentingan. Sehingga, RPJPD kota Medan dapat terlaksana baik berkesinambungan dan komprehensif. Karena, disusun melalui proses musyawarah rencana pembangunan atau musrenbang yang berjenjang.
Ketiga, fraksi PKS menyoroti beberapa isu strategi terkait peningkatan kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pembangunan infrastruktur yang merata, serta ancaman kerusakan lingkungan.
Berharap RPJPD kota Medan ini dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran, terutama dalam hal mengurangi tingkat pengangguran, terbuka dan peningkatan indeks pembangunan manusia.
Pendapat Fraksi PAN
Pendapat Fraksi Partai Amanat Nasional dibacakan Edi Saputra ST. terhadap Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang RPJPD kota Medan tahun 2025 2045. Mengawali pendapatan-pendapat fraksi DPRD kota Medan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kerja panitia khusus Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Medan tahun 2025-2045, yang telah bekerja keras dan dalam menyelesaikan tugasnya dalam dokumen rencana pembangunan makro yang berisi visi misi arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
Berdasarkan instruksi Kemendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD pada poin kedua menyatakan bahwa Bupati Wali Kota sudah harus menetapkan Peraturan daerah PJPD Kabupaten Kota tahun 2025-20045, paling Minggu ke-4 bulan Agustus 2024.
Oleh karena itu, pada bulan Juli ini, Peraturan daerah tentang RPJPD tahun 2025 2045. Hari yang berbahagia setelah kami Melakukan telaah yang mendalam atas seluruh rangkaian pembahasan mendengar mempelajari cermati materi-materi atas Pembangunan Daerah Kota Medan tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah kota Medan tahun 2025 2045 beserta lampirannya. Maka, Fraksi PAN berpendapat satu transfer transformasi ekonomi kota Medan, agar lebih ditingkatkan dari perdagangan dan industri pengolahan dengan padat karya yang sebagian besar masih konvensional.
Ke depan, harus menjadi Industri Modern padat modal serta berbasis teknologi digitalisasi dan inovasi. Kedua, perekonomian kota Medan ke depan harus dapat diarahkan untuk menjadi pusat jasa industri jasa industri dan ekonomi kreatif yang inklusif dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakatnya terutama dalam mendorong terciptanya lapangan kerja baru yang menyerap banyak tenaga kerja dan akan mengurangi pengangguran.
Upaya peningkatan kualitas pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi menjadi skala prioritas dan dioptimalisasikan untuk menghasilkan manusia unggul di kota Medan. Tahapan-tahapannya harus jelas dan terarah. Isu-isu strategis dalam kesehatan perlu menjadi perhatian pemerintah kota Medan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas serta pembangunan teknologi menjadi masyarakat peningkatan kualitas, kesehatan masyarakat dan gizi anak merupakan prioritas di bidang kesehatan terutama dalam hal mengurangi angka stunting di kota Medan.
Demikian kedepannya angka stunting di kota Medan akan hilang, Perlu pengelolaan pemerintahan daerah yang berorientasi hasil bersih dan profesional serta mampu memberikan mainan public yang terbaik berbasis di beberapa isu dalam tata kelola pemerintahan antara lain terkait penetapan dan penegasan regulasi penataan kelembagaan pelaksanaan program pemerintah daerah yang belum sepenuhnya berontasi hasil atau belum menjawab isu strategis daerah optimalisasi SDM ASN optimalisasi kualitas pelayanan publik optimalisasi teknologi dan informasi dalam pelaksanaan pemerintah secara menyeluruh dan terintegrasi apalagi Kota Medan yang sudah menuju smart city yang harus terus berkembang dengan perkembangan teknologi.
Kesemuanya di atas, menjadi perhatian pemerintah kota Medan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan maraknya peredaran narkotika di mana kota Medan sebagai penyumbang terbesar dari Sumatera Utara sebagai nomor 1 peredaran narkotika di Indonesia Ivan meminta adanya upaya yang sistematis dan tegas dalam menghadapi persoalan ini.
Hal ini terkait dengan masa depan Kota Medan ketika anak-anak remaja dan anak muda kota Medan sudah terkena narkotika maka tidak ada lagi cerita masa depan yang cemerlang untuk itu fraksi PAN DPRD kota Medan meminta pemerintah kota Medan untuk membentuk Badan Narkotika Nasional.
Alokasi anggaran yang besar untuk pembangunan di bidang Kesejahteraan Rakyat menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Medan bagi Upaya pengembangan manusia mempercepat pembangunan manusia antara lain dapat dilakukan dua hal yakni distribusi pendapatan yang merata dan alokasi belanja pabrik yang memadai untuk pendidikan dan kesehatan.
Pengangguran, pengurangan jumlah penduduk yang ada di bawah garis kemiskinan merupakan prioritas kebijakan pembangunan kebijakan pemerintah dan bangunan yang Proiob projob dan proper adalah pilihan strategis yang transisi kebijakan untuk penanggulangan kemiskinan semakin berkurangnya jumlah penduduk yang berada di baris di bawah garis kemiskinan dan semakin banyaknya jumlah penduduk dengan kategori maka akan semakin berhasil penyelenggaraan suatu pemerintah
Fraksi PAN berharap, kiranya lebih banyak daftar dari jumlah strategis dan program pembangunan yang dijalankan untuk mencantumkan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang bersifat komprehensif dengan demikian kebijakan dan program kegiatan yang dirumuskan dalam RPJPD kota Medan tahun 2025-2045 benar-benar ditujukan untuk penanggulangan masalah kemiskinan serta menjadi perhatian dan Prioritas pembangunan
Fraksi PAN DPRD kota Medan meminta kepada pemerintah kota Medan untuk fokus pada pembangunan infrastruktur mengingat infrastruktur kota Medan masih kurang baik bidang seperti jari jaringan Jalan drainase transportasi dan ruang hijau termasuk cakupan instruktur yang menjadi skala prioritas untuk didahulukan.
Harus ada optimalisasi perbaikan jalan yang berlubang dengan berkonasi pada pihak provinsi dan pihak Pusat ke depan urusan radiasi yang menyebabkan banjir dan genangan dan jalan berlubang sudah tidak ditemukan.
Permasalahan yang harus segera dijelaskan adalah kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang belum mencapai 30% seperti yang diamanahkan undang-undang kota Medan memiliki RTH sebesar 7%. Sedangkan RTH pabrik sebesar 3% .
Yang dimiliki masyarakat dimana secara sepihak ditetapkan oleh pemerintah kota Medan sebagai RTH. Fraksi Pan DPRD kota Medan meminta pemerintah kota Medan agar program pembelian lahan RTH masyarakat untuk menjadi RTH pemerintah kota Medan seperti yang diamanahkan undang-undang menjadi 30%.
Pendapat Fraksi Golkar
Pendapat Fraksi Golkar DPRD kota Medan atas Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang RPJPD kota Medan tahun 2025 2045 yang dibacakan Mulia Asri Rambe SH mengatakan, Pemerintah kota Medan telah merumuskan visi kota Medan 2024-2045 yaitu Medan kota Global inklusif maju dan berkelanjutan yang mana disebutkan di dalam penjelasan saudara Walikota kota Global yaitu menjadi kota yang miliki pengaruh penting dalam sistem ekonomi global yang mempengaruhi tren ekonomi dan budaya dunia serta menjadi pusat Inovasi dan perkembangan teknologi.
Kemudian inklusif yaitu mewujudkan lingkungan yang mendukung dan memberdayakan semua individu mengakui dan menghargai keberagaman serta memastikan orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi dan politik yaitu terwujudnya Kota Medan yang mencapai tingkat daya saing perkembangan ekonomi modernitas dan struktur dengan label yang tinggi dan berkualitas serta berkelanjutan.
Dan fokus pada kelestarian dan keseimbangan lingkungan serta program yang dilakukan secara berkesinambungan dengan mengedepankan pelestarian sumber daya agar dapat digunakan untuk generasi yang akan datang kemudian untuk mencapai visi tersebut timco Medan telah memberikan arah praktis untuk mewujudkannya dalam 8 misi pembangunan.
Fraksi Golkar berpendapat bahwa pemerintah kota Medan harus punya spirit komitmen dan semangat yang tinggi untuk dapat menyusun RPJPD kota Medan yang semakin terpadu aspiratif dan terintegrasi.
Kemudian, adanya kesepakatan berdasarkan asas mufakat dan musyawarah dengan segenap stakeholder pembangunan potensi dan sumber daya pembangunan kota berbagai dukungan dan partisipasi yang telah diberikan segenap pelaku pembangunan kota patut kita harga dan diberikan apresiasi sebesar-besarnya.
Hal ini didasarkan kepada taman yang kuat tentang perlunya peran aktif seluruh pelaku pembangunan kota dalam pembangunan kota Medan yang mudah-mudahan dapat dan bekerja keras pada masa yang akan datang. Pemerintah kota Medan harus dapat menentukan arah kebijakan dan prioritas program pembangunan kota tahun 2025-2045 secara demokratis dan rasional komitmen moral, mampu menjaga harapan seluruh warga Kota Medan untuk terus membangun kota berdasarkan potensi yang dimiliki.
Fraksi Golkar DPRD kota Medan menyambut baik dan memberikan bahwa penyusunan dan Perda rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 2045 ini telah dilaksanakan secara transparan akuntabel demokratis partisipatif terukur dan melibatkan masyarakat serta seluruh holder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan rencana perencanaan dengan memperhatikan sinergitas RPJPD dan RPJM nasional sesuai dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang.
Fraksi Golkar berpendapat bahwa RPJPD merupakan bentuk keberlanjutan dan berkesinambungan pembangunan pemerintah pusat Provinsi dan kota Medan dan tujuan besarnya adalah tercapainya Sukses Indonesia di tahun 2045 sebagai salah satu bagian dari Sukses Indonesia emas.
Pemerintah kota Medan harus dapat memberikan gambaran dan pedoman pada masyarakat untuk berpa mensukseskan Indonesia di tahun 2045 fraksi Golkar berharap 20 tahun ke depan keseluruhan Jalan Kota Medan harus dalam kondisi mantap 100%.
Rencana Pembangunan Jangka daerah kota Medan tahun 2025-2045 ini dijadikan sebagai salah satu dalam penyusunan visi dan misi dan program berita Pasangan calon walikota Medan yang akan mengikuti Pilkada di tahun 2024 ini dengan uraian yang kami sampaikan di atas berupa saran dan dari Fraksi Partai Golkar DPRD kota Medan serta mencermati penjelasan wa Medan atas pandangan umum fraksi-fraksi serta hasil kerja panitia khusus yang telah disampaikan tadi maka dengan ini bera Partai Golkar DPRD kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui raperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pendapat Fraksi Nasdem
Pendapat Fraksi Nasional Demokrasi yang dibacakan Tengku Edriansyah Rendy SH MKN , atas Ranperda kota Medan tentang RPJPD 2025 – 2045. Pada kesempatan ini Fraksi Nasdem menyampaikan, seiring dengan akan berakhirnya Perda Kota Medan Nomor 8 Tahun 2009 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota Medan tahun 6 sampai 2025 dan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara rancangan Proton daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang akan datang.
Kali ini selaras dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 sampai 45 walikota Medan dan beserta rapat dewan yang terhormat sebagaimana disampaikan berawal dari kota Medan pada saat Paripurna sebelumnya bahwa rancangan Pembangunan Jangka Panjang daerah tahun 2025 – 2045.
Diterjemahkan dalam sasaran pokok arah kebijakan pembangunan periode 20 tahun yang diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang 2025 sampai 45 tapi di Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 sampai 45 di samping itu sasaran pokok dan arah kebijakan 20 tahun tersebut jadi arah pijakan Rrencana jangka menengah atau 5 tahun yang dimulai dengan tahapan 1 penguatan pondasi transformasi 2 percepatan transformasi peningkatan daya saing empat perwujudan Medan kota Global inklusif maju berkelanjutan dan dapat menjadi acuan setiap periode kepala daerah dalam menyusun visi misi dalam pemilihan kepala daerah.
Bagaimana diketahui bersama, bahwa percepatan pembahasan dan Perda rpjbd 2025 sampai 45 ini adalah mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2004 tentang pedoman penyusunan rpjbd 2025 – 2045, dan surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 008.2.2/4075/ tanggal 12 Juni 2024 tentang penyusunan rancangan teknokratik Rp tahun 2025 sampai 2009 dan berdasarkan surat tersebut, daerah diharapkan segera menyusun rancangan penuh kreatif RPJMD 2025-2029.
Karena, RPJMD 2025-2029 ini menjadi salah satu acuan dalam penyusunan visi dan misi dan program calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024. Maka dengan ini kami dari Fraksi Partai Nasdem DPRD kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang RPJPD sampai 2045. yang akan datang.
Pendapat Fraksi Demokrat
Pendapat Fraksi Demokrat DPRD kota Medan terhadap peran Perda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Panjang Daerah kota Medan tahun 2025 sampai 2045, yang disampaikan oleh Dodi Robert Simangunsong SH mengatakan, kita akan menghadapi tantangan yang tidak mudah pertumbuhan ekonomi global dan nasional akan sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian di kota Medan.
Perlu ke hati-hatian dalam merumuskan dan mempersiapkan dokumen RPJPD kota Medan 2025 sampai 2045, menjadi panduan dalam melaksanakan pembangunan kota Medan sampai tahun 2045 Dan, bagi kami salah satu tantangan terbesar pemerintah dan adalah mempersiapkan generasi emas yang mampu memberikan kontribusinya dalam pembangunan kota Medan hingga dapat mewujudkan Medan kota Global inklusif maju dan berkelanjutan.
Modal dasar capaian pembangunan selama 5 tahun terakhir ini menjadi acuan dasar bagi Pemerintah Kota Medan yang harus terus diperkuat seperti di bidang kesehatan dengan program UHC-nya, pendidikan dengan memperluas beasiswanya, perbaikan infrastruktur jalan dan drainase, serta pelayanan publik yang mudah bagi masyarakat.
Tidak hanya itu saja, namun dokumen RPJPD kota Medan ini akan memberikan harapan serta solusi dalam mengurangi permasalahan kemacetan lalu lintas, permasalahan pengelolaan persampahan, penanganan masalah lingkungan hidup, RT RW, pengangguran, masalah ketenagakerjaan, penguatan sektor UMKM, masalah ketertiban, dan serta permasalahan lainnya.
Oleh karenanya, pembahasan dan RPJP di kota Medan tahun 2025-2045 ini dirumuskan secara komprehensif dalam menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang ada di kota Medan. Tentunya juga dapat menjawab segala tantangan yang akan dihadapi kedepannya.
Oleh sebab itu melalui kesempatan yang baik ini izinkan kami sampaikan beberapa hal terkait peran Perda RPJPD Kota Medan tahun 2025 – 2045 ini dapat berjalan dengan baik. Pertama Fraksi-Fraksi di DPRD kota Medan menekankan agar pemerintah kota Medan dalam pengelolaan anggaran setiap tahunnya benar-benar memiliki prinsip akuntabel penuh kehati-hatian agar apapun program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai rencana yang sudah dianggarkan tidak terlaksana.
Kedua, kami juga mengingatkan kepada pemerintah kota Medan untuk memperhatikan prioritas yang akan dikerjakan dengan anggaran yang ada. Sehingga, capaian dan target dapat terlaksana.
Ketiga, selanjutnya kami juga menekankan agar rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Medan serta rencana kerja pemerintah kota Medan setiap tahunnya harus sinkron dengan rencana jangka panjang daerah kota Medan.
Kemudian kami juga berharap bahwa Kota Medan memiliki potensi kearifan lokal yang harus menjadi salah satu prioritas yang dikembangkan RPJPD kota Medan tahun 2025 – 2045. Keempat, selanjutnya kami juga berharap pemerintah kota benar-benar melakukan usaha pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kota Medan dalam 20 tahun kedepannya sehingga tidak kesenjangan sosial baik dari sisi pendapatan serta sumber daya manusianya.
Yang terakhir ke-5, kebijakan politik anggaran yang berkeadi yang perlu diterapkan di dalam setiap program-program yang akan dilaksanakan pimpinan. Kesejahteraan Rakyat muaranya adalah rencana pembangunan yang diimplementasikan, sehingga target sasaran dan capaian, yang diharapkan dapat terwujud angka kemiskinan pengangguran pertumbuhan ekonomi gini rasio menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan ke depannya.
Di samping perencanaan program juga mengingatkan bahwa penyediaan anggaran yang menjadi sangat penting dalam mewujudkan target serta capaian yang diharapkan kami berharap Jangan sampai dalam mengejar target pembangunan masyarakat menjadi terbebani besarnya tarif pajak dan Retribusi yang dikenakan.
Akhirnya, kesimpulan akhir dari pendapat Fraksi Partai Demokrat DPRD kota Medan terhadap peran Perda rencana panjang daerah kota Medan tahun 2025 sampai 2045 dan setelah melalui proses yang panjang melalui tahapan-tahapan penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 melakukan konsultasi publik pembahasan ranperda melalui panitia khusus yang menghasilkan perencanaan pembangunan yang terbagi, yang terbaik. Kemudian juga harapan masukkan serta kritikan yang kami sampaikan menjadi RPJPD sampai 2045 ini lebih baik lagi. Oleh karenanya, berdasarkan kesimpulan yang kami sampaikan di atas maka Fraksi Partai Demokrat DPRD kota Medan menyetujui agar dan Perda ini untuk disahkan jadi peraturan daerah.
Pendapat Fraksi HPP
Pendapat fraksi gabungan Hanura PSI tiga DPRD kota Medan terhadap Rancangan peraturan kota Medan tentang RPJPD kota Medan 2025 – 2045, yang disampaikan Renville pandapotan Napitupulu ST mengatakan, dalam rangka menuju Indonesia emas tahun 2045 sebagaimana dalam RPJP Nasional, maka dibutuhkan kontribusi pembangunan tingkat daerah dan secara maksimal yang dilakukan oleh pemerintah pusat daerah swasta dan rakyat sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.
Oleh karenanya, harus dipahami pembangunan daerah merupakan bagian integral dari nasional sekaligus bagian dari pelaksanaan pemerintah daerah pada pelaksanaannya daerah memanfaatkan kearifan lokal potensi dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal, yang pada akhirnya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah daerah menyusun dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). Selain sebagai dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi misi dan arah pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun RPJPD juga arah pembangunan yang merupakan bagian integral perwujudan Indonesia emas tahun 2045 itulah cita-cita Indonesia emas tahun 2045.
Sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan rakyat kesempatan kerja lapangan berusaha akses dan kualitas pelayanan politik publik Maaf serta meningkatkan daya saing daerah RPJP dan RPJPD periode 2025 – 2025. Dan terakhir bertepatan dengan momen Pilkada tahun 2024. Pada Pilkada serentak tahun 2024 para bakal calon kepala daerah harus menyusun visi dan misi sesuai dengan rancangan teknologi RPJMD yang dalam proses penyusunannya dan RPJPD baru periode 2025 – 2045 ini.
Pimpinan dan anggota dewan yang banget kami hormati berdasarkan uraian di atas sebelum pendapat fraksi terkait rpjpd kota Medan 2025 sampai 2045 beberapa catatan yang menurut kami sangat penting diperhatikan antara lain sebagai berikut yang pertama komitmen dan political pemimpin komitmen dan political will para pemimpin daerah ini akan sangat menentukan setiap perencanaan langkah dan upaya yang sudah tertuang dalam cepat terlaksana dengan baik serta diharapkan sesuai tahapan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik menuju Kesejahteraan Rakyat kota Medan.
Catatan berikutnya kepatuhan terhadap RPJP, sebab sudah disepakati bahwa RPJPD ini adalah pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, maka seluruh holder pemangku kepentingan swasta bahkan rakyat harus patuh untuk mengikuti pedoman dan petunjuk yang sudah ada yakni RPJPD 2025 – 2045.
Apapun bentuk pembangunan yang akan dilakukan di daerah ini dalam kurun waktu 20 tahun kedepan, maka harus merujuk dan mempedomani RPJPD 2025 – 2045 yang akan segera disahkan. Berikut, terkait pembangunan yang berkeadilan ini benar-benar harus diperhatikan pemerintah dan diimplementasikan melalui kebijakan atau normatif mengangkat yang lemah dan Tertinggal melalui RPJPD 2025 – 2045 ini jangan sampai dibiarkan warga yang lemah dan tertinggal untuk bersaing dengan warga luar yang sudah lebih maju dan kuat. Ini akan mengakibatkan kesenjangan tetap bertahan
Berikutnya menyangkut perencanaan pembangunan dalam RPJPD yang mendasar kemiskinan 0 daya saing SDM yang cukup tinggi daya saing kota dan peningkatan PDRB serta keberlangsungan lingkungan hidup terjaga di mana kesemuanya terimplementasi dalam kerangka besar indikator pembangunan.
Hal ini kami jadikan catatan untuk meningkatkan semua pihak untuk mengingatkan semua pihak bahwa perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara baik agar tujuan mensejahterakan rakyat Undang-Undang Dasar 1945, dapat benar-benar diwujudkan.
Catatan berikutnya, terkait dengan mewujudkan transformasi tata kelola pemerintah yang baik bersih berintegritas dan berbasis inovasi dengan mengutamakan pelayanan prima perlu disampaikan harapan masyarakat terhadap pemerintah yang baik dan bersih.
Sangat besar menurut pendapat kami untuk menghadirkan pemerintah yang baik dan harus dimulai dari rekrutmen pemimpin daerah pemahaman demokrasi dan oleh karena itu rencana pembangunan SDM secara holistik sesuai yang mesti dilakukan sehingga masyarakat memiliki pengetahuan terhadap demokrasi dan politik di mana Pada akhirnya masyarakat dapat memilih pemimpin secara mandiri sesuai hati nurani.
Sebelum menyampaikan akhir pendapat fraksi kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap penyusunan DJ 2025 sampai dengan 2045 ini terutama panitia khusus anggota DPRD Medan dan pemerintah daerah yang sudah bekerja maksimal dengan sangat baik dilandasi optimisme kota dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.
Akan semakin baik maju berdaya saing yang sangat tinggi dengan mendorong yang didorong nilai-nilai moralitas spiritualitas keagamaan dan sosial budaya maka fraksi gabungan Hanura PSI ke sangat menerima dan sangat menyetujui ranperda RPJPD 2025-2045 ini disahkan menjadi peraturan daerah kota Medan.
Konsep Keputusan dan Persetujuan
Bagian Persidangan Perundangan Sekretariat DPRD kota Medan Andres Willy Simanjuntak. SH.MH, membacakan konsep keputusan DPRD kota Medan tentang persetujuan Ranerda.
Dewan perwakilan rakyat daerah kota Medan tentang persetujuan terhadap Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) kota Medan tahun 2025-2045 pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kota Medan menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan satu hasil rapat pada DPRD kota Medan tanggal 24 Juni 2024.
Rapat paripurna DPRD kota Medan tentang penyampaian laporan panitia khusus pendapat fraksi-fraksi DPRD kota Medan dan penandatanganan pengembalian keputusan DPRD kota Medan sekaligus perjuangan bersama DPRD kota Medan dengan kepala daerah. Perda Kota Medan tentang RPJPD tahun 2025-2045 tanggal 30 Juli 2024, memutuskan, menetapkan, keputusan DPRD kota Medan tentang persetujuan terhadap Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD kota Medan tahun 2025-2045.
Kesatu menyetujui Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah atau RPJPD kota Medan tahun 2025-2045 menjadi peraturan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dalam implementasi peraturan daerah ini memperhatikan pendapat seluruh fraksi DPRD Kota Medan yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku ketiga keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan pada tanggal Juli 2024 Pimpinan DPRD kota Medan ketua Hasyim SE, Wakil Ketua. H.Iwan Ritonga SE. MM, Wakil Ketua H.Rajudin Sagala. SPdI, Wakil Ketua H.Teuku Bahrumsyah. SH.MH. (V24/ADV/VIN)