VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya Maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean menjelaskan, temuan itu telah disampaikan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Penyelenggaraan Parkir Berlangganan tersebut dan diserahkan langsung kepada Wali Kota Medan yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/8/2024).
James Panggabean menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya Maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024 tersebut.
Atas temuan maladministrasi itu, kata dia, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Tindakan Korektif kepada Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
James Panggabean menyampaikan ada 8 Tindakan Korektif yang harus dilakukan Wali Kota Medan di antaranya, melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024 dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
Selanjutnya menyusun dan menetapkan dalam Perubahan Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 atas hasil kajian ulang dari Masyarakat dan DPRD Kota Medan, melakukan Perubahan Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait tata cara pembayaran retribusi parkir berlangganan dari sisi masyarakat, mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 pada beberapa zona atau lokasi yang ramai kendaraan di tepi jalan umum untuk sementara waktu hingga perubahan Peraturan Peraturan Wali Kota disahkan.
Berikutnya, menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga baik termuat dalam Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 maupun Peraturan Wali Kota Medan yang khusus mengatur Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga.
James Panggabean menambahkan, melakukan kajian atau peninjauan atas penetapan besaran biaya retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum sebagaimana termuat dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024, melakukan harmonisasi terhadap Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dan tidak melakukan pemungutan retribusi di tempat khusus hingga diperlukan untuk dimuat dalam perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
James Panggabean juga menyampaikan ada 8 Tindakan Korektif yang harus dilaksanakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan di antaranya sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi secara berkala terkait besaran tarif parkir berlangganan dengan jelas dan tepat kepada Masyarakat sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024
2. Melakukan sosialisasi kepada juru parkir terkait Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkhusus bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker pada kendaraannya untuk tidak dilakukan pemungutan retribusi parkir.
3. Membuat dan menyediakan layanan call center layanan parkir agar dapat diakses oleh Masyarakat jika terjadi gangguan layanan parkir berlangganan.
4. Tidak melakukan penertiban terhadap pengendara yang akan parkir di lokasi parkir berlangganan hingga perubahan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 dan hingga terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan.
5. Menerbitkan Surat Keputusan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan.
6. Menyusun pedoman teknis pembayaran retribusi parkir berlangganan agar mudah diakses dan diketahui oleh Masyarakat.
7. Melakukan pendaftaran aplikasi parkir berlangganan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
8. Menyediakan rambu-rambu parkir yang menjadi lokasi parkir di tepi jalan umum dalam implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta dilakukannya perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
Selama penyusunan rancangan Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta agar Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan, namun lebih mengutamakan sosialisasi.
James Panggabean menyampaikan bahwa selama proses perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024, untuk sementara waktu menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum di titik ramai parkir kendaraan dan meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan agar memberikan informasi yang tepat kepada juru parkir di kota Medan untuk tidak melakukan pemungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sudah mendaftarkan kendaraanya pada program parkir berlangganan.
Disamping itu, James Panggabean menjelaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta agar Kepala Dinas Perhubungan menyediakan layanan call center di setiap Lokasi parkir berlangganan yang mudah diakses masyarakat jika menghadapi permasalahan pemungutan parkir, padahal telah memiliki stiker parkir berlangganan.
Ombudsman RI juga menyarankan agar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan hingga perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 dilakukan perubahan berdasarkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan. (V24/Rel)