Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Merdeka Atas

VIRAL24.CO.ID – SIMALUNGUN – Bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/8) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., kepada wartawan menjelaskan bahwa Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, S.H., yang bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat, Kamis (15/8/2024).

Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di kawasan simpang empat Jalan Merdeka Atas. Masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut, memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian, yang kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama M. Rahmad Doni, kelahiran Medan pada 5 Juni 1983. Rahmad Doni yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumahan Pesona Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam.

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan ini bermula ketika Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, S.H., menerima informasi dari masyarakat pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Merdeka Atas, tepatnya di simpang empat, sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 23.30 WIB, setelah melakukan pengamatan, petugas melihat seorang pria mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut.

Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang kemudian diketahui bernama M. Rahmad Doni. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik berwarna biru di dalam tas yang dibawa oleh tersangka.

Setelah dibuka, plastik tersebut ternyata berisi satu paket klip yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Dalam interogasi di tempat kejadian, Rahmad Doni mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya. Ia juga menyatakan bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk transaksi di lokasi tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Rahmad Doni langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka juga diamankan untuk proses hukum yang sedang berjalan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan tersangka.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Penangkapan ini adalah salah satu bukti nyata upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ungkap AKP Irvan Rinaldi Pane. (V24/MA)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *