VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Pemko Medan mendukung terwujudnya peningkatan Layanan Statistik dan Pencanangan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan. Langkah ini sebagai upaya meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dukungan tersebut disampaikan Plt Wali Kota Medan H. Aulia Rachman diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M. Sofyan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Peningkatan Layanan Statistik dan Pencanangan Zona Integritas BPS Kota Medan yang diselenggarakan di Hotel Le Polonia, Kamis (31/10).
“Saya menilai forum ini sangat penting untuk membangun kualitas layanan statistik yang semakin baik, dan menjadi wujud nyata komitmen kita dalam menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan dan berintegrasi bagi masyarakat,”kata M. Sofyan.
Dalam FGD yang juga dihadiri Kepala BPS Kota Medan Hafsyah Aprillia, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane, dan sejumlah narasumber itu, M.Sofyan mengatakan BPS memiliki peran penting dalam menyediakan data yang valid dan objektif. Sebab dari data tersebut dapat digunakan untuk membantu dan memahami berbagai tantangan dan peluang pembangunan.
M. Sofyan mencontohkan bagaimana ekonomi Kota Medan tahun 2023 terhadap tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 5.04% secara year on year berkat perkembangan sektor perdagangan dan jasa.
Masih dikatakan M. Sofyan lagi, pencanangan zona integritas adalah upaya strategis dalam membangun budaya kerja bersih dan berintegrasi di BPS Kota Medan. Predikat WBK dan WBBM bukan hanya sekedar penghargaan semata, melainkan sebuah komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, bebas dari praktik korupsi, dan menjadi lembaga terdepan yang melayani dengan kualitas dan integritas.
Sementara itu Kepala BPS Kota Medan Hafsyah Aprillia dalam paparanya menjelaskan tahapan pembangunan zona integritas (ZI) dimulai dari penyusunan rencanan kegiatan pembangunan ZI sesuai dengan Permenpan RB nomor 90 tahun 2021.
Hafsyah menambahkan terdapat 6 area perubahan zona integritas diantaranya mencakup manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan yang terakhir peningkatan pelayanan publik. (Vin)