KPU Sumut Tunda Penetapan Paslon Terpilih Pilgubsu 2024

Politik, Sumut3 views

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menunda penetapan pasangan calon (paslon) terpilih 2024. Hal ini seiring masuknya gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada gugatan maka ditunda dulu, menunggu proses di MK,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Rabu (11/12/2024).

Agus menjelaskan, pelaksanaan penetapan paslon terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno dan penetapan hasil perolehan suara. KPU Sumut sendiri telah melakukan pleno dan penetapan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.

“Sekarang kita persiapan menghadapi sidang di MK,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan gugatan ini tercantum dalam laman mahkamah konstitusi dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Disebutkan, pengajuan gugatan itu dilakukan pada Selasa 10 Desember 2024 oleh kuasa hukum Edy-Hasan yakni Yance Aswin Dkk.

Disana Edy-Hasan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

Disebutkan disana, permohonan gugatan itu dilakukan lewat kuasa hukum Yance Aswin dkk.

Diketahui KPU Sumut telah menetapkan hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada Senin, 9 Desember 2024. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya memperoleh 3.645.611 suara sedangkan, Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Total perbedaannya yakni mencapai 1.636.300 suara. (VIN)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *