VIRAL24.CO.ID – TANJUNG PINANG – Komisi I DPRD Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tentang evaluasi rekrutmen PPPK tahap 1 periode 2024 di Graha Kepri, Kota Batam, Senin, 13 Januari 2025.
RDP itu dihadiri langsung ketua komisi I DPRD Kepri beserta anggota, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri dan beberapa anggota lainnya.
RDP tersebut juga membahas poin tambahan yang dibuat BKD terkait PPPK periode 2024 dilarang menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).
Dalam rapat itu Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Rido sempat menanyakan alasan poin tersebut dicantumkan sebagai syarat dalam pemberkasan PPPK kepada pihak BKD Kepri.
“Kata BKD Kepri TPP akan tetap diberikan kepada rekan-rekan PPPK. Namun sesuai dengan keuangan daerah. Mendengar pernyataan itu saya mengatakan, pernyataan tidak menuntut TPP itu salah. Karena dengan muncul diksi tidak menuntut TPP, berarti membungkam PPPK untuk menuntut haknya. TPP hak rekan-rekan PPPK,” ujarnya, Selasa 14 Januari 2025.
Ia menuturkan jika BKD telah salah menggunakan diksi dalam poin tambahan persyaratan berkas dan akan segera diperbaiki.
“Poin tambahan tetap ada, untuk poin TPP hanya diganti diksinya saja. Mungkin dalam beberapa hari ke depan isi poin ke-6 sudah diganti, kami akan tetap memonitor apakah diksi itu sudah diubah dan meminta diksinya dikomunikasikan dengan Komisi I. Kita tunggu saja.”
“Saya juga sudah meminta untuk poin tambahan ke-6 dan 7 berada pada lembar terpisah dari 5 poin dasar yang diberikan oleh BKN supaya tidak simpang siur,” kata Rido menegaskan.
Ia mengimbau kepada seluruh PPPK periode 2024 agar tidak khawatir karena TPP akan dibayarkan sesuai kemampuan daerah. (Taufik)