VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di Wilayah hukum Polsek Patumbak.
Team melakukan penyelidikan atas laporan kasus begal yang ada di wilayah hukum Polsek Patumbak, pada hari, Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 wib.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan team yang di pimpin langsung Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim beserta team URC berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku begal yang bernama FAN (19) beragama Budha, warga jalan Besar Deli Tua Gg Gedek No.F-12 Kecamatan Deli Tua dan SRS (24) agama Islam, warga jalan Topas I No.08 Perumahan Bumi Serdang Damai Kecamatan Patumbak di dua lokasi berbeda sedangkan pelaku T dan H (DPO) masih kita selidiki keberadaannya.
Kedua pelaku pada saat di interogasi menyatakan bahwa pada saat melakukan aksinya pelaku SRS bertugas mencabut kunci sepeda motor, pada saat para pelaku menghadang laju sepeda motor korban sedangkan pelaku FAN bertugas mengancam korban menggunakan parang.
Kita sudah amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR, dua Bilah Parang, dua buah kaca spion, tiga buah baju dan satu buah celana panjang yang di beli pelaku dari hasil penjualan sp motor dan para pelaku mendapat bagian per orang sebanyak Rp.1.000.000 (satu juta), Ujar Kapolsek Patumbak kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Setelah para pelaku berhasil menguasai sp motor korban selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membawa lari sp motor korban.
Dari hasil interogasi yang kita lakukan para pelaku mengakui bahwa sp motor di jual kepada seseorang masih dalam penyelidikan kita dan hasil penjualan sp motor tersebut di pergunakan para pelaku untuk foya-foya, bermain judi serta membeli beberapa pakaian, Terang Kapolsek Patumbak.
Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 (dua belas) tahun hukuman penjara, sambung Kompol Faidir SH,MH. (Mwd)