VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap Kasus Pencurian yang dilakukan 2 Orang Pelaku nya berinisial BT (41) thn, warga Desa tanjung selamat dusun tampi, Kec. Sunggal dan DP (19) Tahun, warga Jalan Flamboyan Raya saat berada di Jln. Flamboyan raya, GG. Musik, Kel. Tanjung selamat.
Penangkapan tersebut, setelah korban nya bernama Wulandari Arhesia Simbolon (27) thn, warga lingkungan IV RT/RW 0. Kac.Manduamas Kab Tapanuli Tengah, setelah membuat laporan LP/ B/ 305/ XII/ 2021/ SPKT/ Polsek medan Tuntungan.
Kapolsek Tuntungan Ibda Christin Siahaan menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Sabtu 29 Januari 2022 pkl. 16.00 wib. Si pelaku melakukan pencurian di cafe musik The one musik dan melakukan pencurian alat musik berupa: 3 unit speaker aktif B3, 2 unit speaker aktif pa , 4 unit speaker tembak rhyme, 1 unit manajement speaker, 1 Unit EQ B3, 8 unit spull speaker, 3 unit lampu parled, 1 unit Foging, 1 unit lampu laser, 1 unit kulkas, 3 pcs meja stealing, 8 pcs meja kotak, 38 pcs kursi stealing, 1 buah kuali, 3 buah Aqua galon, 1 unit kompor gas, 1 unit pintu besi dapur, 1 buah dispenser, 1 buah kuali, 1 unit Sanyo dan 1 unit Angkok serta 50 meter kabel listrik yang diperkirakan kerugiannya Rp 30.000.000.
“atas kejadian tersebut, korban Langsung membuat laporan ke polsek medan tuntungan”. ungkapnya, Minggu (30/01/2022).
Berdasarkan Laporan Korban Lanjut Christin, kemudian Pada Hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib. Tim Opsnal menuju ke tempat kejadian dan melihat tersangka Boy Tarigan sedang berjalan, langsung Tim melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pengembangan yang mengarah ke Tersangka Dimas, Tim langsung menangkap Dimas saat berada di dalam warung seputaran pantai bokek dan memboyong ke Komando.
Setelah di introgasi, pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian alat- alat musik di cafe the new one bersama temannya dengan panggilan Black DPO.
“Atas perbuatannya, Pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan.” ucapnya.
(V24/JP)